TheNurakNews.id, 6 Maret 2026, 9.10 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Setiap kali aparat penegak hukum mengumumkan penangkapan baru terkait judi online, muncul kesan bahwa perkara tersebut tidak pernah benar-benar hilang dari sistem peradilan pidana. Setelah satu kasus selesai diproses, kasus lain segera muncul. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa perkara judi online terus muncul di pengadilan, bahkan ketika negara mengklaim telah melakukan berbagai upaya pemberantasan?
Salah satu penjelasan paling penting terletak pada skala ekonomi judi online yang sangat besar. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana dalam praktik judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Pada 2025 saja, nilai transaksi tercatat sekitar Rp155,4 triliun, meskipun angka tersebut disebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar aktivitas ilegal kecil, melainkan bagian dari illegal digital economy atau ekonomi digital ilegal yang memiliki jaringan luas.
Di tingkat global, industri perjudian daring dikenal dengan istilah online gambling ecosystem atau ekosistem perjudian daring. Di dalamnya terdapat beberapa peran utama yang membentuk rantai operasional.
Pertama adalah operator, yaitu pihak yang mengelola situs atau aplikasi perjudian.
Kedua adalah agent atau affiliate, yakni pihak yang merekrut pemain melalui promosi di media sosial, grup pesan, atau situs tertentu.
Ketiga adalah player, yaitu individu yang memasang taruhan.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering kali lebih mudah menemukan pemain atau agen dibandingkan operator yang berada di balik platform perjudian. Operator sering beroperasi lintas negara dan menggunakan server luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional.
Selain itu, terdapat pula mekanisme yang dikenal dalam dunia judi online sebagai micro-betting atau taruhan bernominal kecil. Istilah ini merujuk pada praktik memasang taruhan dengan nilai sangat rendah, sering kali hanya puluhan ribu rupiah. Model ini sengaja dirancang untuk memperluas basis pemain karena secara psikologis terasa “tidak terlalu berisiko”.
Data pemerintah menunjukkan bahwa fenomena ini memang nyata. Menurut keterangan pejabat pemerintah dalam rapat Satgas Judi Online, sekitar 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, dengan nominal transaksi yang banyak berada pada kisaran Rp10.000 hingga Rp100.000.
Artinya, banyak perkara pidana yang muncul di pengadilan sebenarnya berhubungan dengan pemain pada level paling bawah dalam struktur industri perjudian.
Fenomena ini berkaitan dengan konsep yang dalam studi kriminologi sering disebut low-level offenders, yaitu pelaku pada lapisan terbawah dalam suatu jaringan kejahatan. Dalam konteks judi online, mereka adalah pemain individu yang melakukan taruhan melalui ponsel pribadi.
Dari sudut pandang penegakan hukum, kelompok ini relatif lebih mudah diidentifikasi karena aktivitas mereka meninggalkan digital trail atau jejak digital, seperti transaksi perbankan, percakapan daring, maupun catatan akun permainan.
Namun fenomena tersebut juga memunculkan pertanyaan kebijakan yang lebih luas. Jika sebagian besar perkara yang sampai ke pengadilan berkaitan dengan pemain kecil, maka muncul pertanyaan tentang struktur penegakan hukum terhadap judi online: sejauh mana penegakan hukum mampu menjangkau lapisan operator atau bandar yang berada di tingkat lebih tinggi.
Sementara itu, dari sisi sosial, data pemerintah juga menunjukkan bahwa judi online tidak hanya melibatkan kelompok ekonomi tertentu. PPATK mencatat jutaan orang Indonesia terlibat dalam aktivitas tersebut, dengan sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.
Fakta ini memperlihatkan bahwa judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial yang berkaitan dengan akses teknologi, kondisi ekonomi, dan perilaku digital masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, munculnya perkara judi online di pengadilan sebenarnya mencerminkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, hal itu menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus melakukan penindakan. Di sisi lain, kemunculan perkara yang berulang juga mengindikasikan bahwa fenomena judi online memiliki struktur yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran hukum individual.
Karena itu, memahami bagaimana hukum Indonesia mengatur perjudian menjadi langkah penting untuk membaca fenomena ini secara lebih utuh.
Pada tulisan berikutnya, pembahasan The Nurak News akan berfokus pada pasal perjudian dalam hukum Indonesia dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap praktik judi online. Melalui pembahasan tersebut, The Nurak News akan menguraikan kerangka hukum yang menjadi dasar penanganan perkara perjudian dalam sistem peradilan pidana Indonesia. ***







Be First to Comment