TheNurakNews.id, 6 Maret 2026, 11.25 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Perjudian tidak hanya berlangsung di ruang fisik seperti meja kartu atau arena taruhan, tetapi kini juga berkembang di ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, judi online menjadi salah satu perkara pidana yang semakin sering muncul dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: pasal apa sebenarnya yang digunakan hukum Indonesia untuk menjerat praktik perjudian di era internet?
Tulisan ini menjelaskan kerangka hukum perjudian dalam sistem hukum Indonesia, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap praktik judi online yang berkembang melalui teknologi digital.
1. Pasal Perjudian dalam Hukum Pidana Indonesia
Dasar hukum utama mengenai perjudian dalam hukum pidana Indonesia berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kerangka hukum klasik, ketentuan perjudian diatur melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Pasal 303 KUHP pada dasarnya mengatur mengenai penyelenggara atau pihak yang menyediakan sarana perjudian, seperti bandar, pengelola tempat perjudian, atau pihak yang memberikan kesempatan bagi orang lain untuk berjudi. Dalam terminologi hukum pidana, kelompok ini sering disebut sebagai organizer atau operator perjudian.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP ditujukan kepada pemain atau peserta perjudian. Istilah bis berasal dari bahasa Latin yang berarti tambahan atau ketentuan lanjutan, sehingga pasal ini berfungsi sebagai pelengkap terhadap Pasal 303 yang lebih menitikberatkan pada penyelenggara perjudian.
Dalam perkembangan terbaru, Indonesia telah mengesahkan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam sistem baru ini, pengaturan perjudian dimasukkan kembali ke dalam struktur pasal yang berbeda, antara lain melalui Pasal 426 dan Pasal 427 yang pada prinsipnya tetap membedakan antara pihak yang menyelenggarakan perjudian dan pihak yang ikut bermain dalam perjudian.
Dengan demikian, meskipun bentuk praktiknya berubah, prinsip dasar pelarangan perjudian tetap dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
2. Penerapan Pasal Perjudian terhadap Judi Online
Perkembangan teknologi digital menyebabkan perjudian tidak lagi memerlukan lokasi fisik. Aktivitas taruhan kini dapat dilakukan melalui platform digital, situs web, atau aplikasi yang dioperasikan melalui jaringan internet.
Dalam konteks ini, penegak hukum biasanya menggunakan kombinasi antara pasal perjudian dalam KUHP dan ketentuan hukum siber, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pendekatan ini mencerminkan apa yang dalam kajian hukum digital disebut sebagai dual legal framework (kerangka hukum ganda), yaitu penggunaan dua rezim hukum sekaligus: hukum pidana umum dan hukum siber.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum dapat menjerat:
a. Operator atau bandar situs judi online, yang menyediakan sistem taruhan digital;
b. Agen atau perantara, yang memfasilitasi transaksi atau pendaftaran pemain;
c. Pemain, yang ikut serta dalam aktivitas perjudian melalui platform digital.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mencoba menyesuaikan diri dengan perubahan bentuk perjudian dari konvensional menjadi digital.
3. Tantangan Penegakan Hukum dalam Perjudian Digital
Meskipun kerangka hukum telah tersedia, penegakan hukum terhadap judi online menghadapi sejumlah tantangan yang tidak sederhana.
Pertama adalah masalah yurisdiksi digital (digital jurisdiction). Banyak situs judi online beroperasi melalui server yang berada di luar wilayah Indonesia, sehingga menyulitkan proses penindakan langsung terhadap penyelenggara.
Kedua adalah model bisnis platform perjudian digital, yang sering menggunakan sistem jaringan berlapis seperti jaringan afiliasi (affiliate network), sehingga hubungan antara operator utama dan pemain sering kali tidak terlihat secara langsung.
Ketiga adalah skalabilitas teknologi digital, yang memungkinkan satu platform menjangkau ribuan bahkan jutaan pengguna dalam waktu singkat. Dalam konteks ini, penegakan hukum sering kali lebih mudah menjangkau pemain dengan nilai taruhan kecil, sementara operator utama berada di luar jangkauan langsung aparat penegak hukum.
Fenomena ini menjadi salah satu alasan mengapa perkara perjudian, termasuk judi online, terus muncul dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Melalui pembahasan hukum ini, The Nurak News berupaya memberikan konteks bagi pembaca mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia memandang dan menangani praktik perjudian digital. Namun pemahaman mengenai kerangka hukum saja belum cukup untuk melihat persoalan ini secara utuh.
Pada tulisan berikutnya, pembahasan akan berlanjut pada bagaimana posisi pemain judi online ketika mereka berhadapan langsung dengan sistem peradilan pidana. ***






Be First to Comment