Press "Enter" to skip to content

Seri Pil LL Surabaya (1): Perkara 90 Ribu Pil LL Mulai Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, TheNurakNews.id — Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar dengan barang bukti 90.000 butir pil berlogo LL. Perkara ini terdaftar dengan nomor 315/Pid.Sus/2026/PN Sby dan melibatkan dua terdakwa, yaitu Wahyu Eko Prastiyo dan Aji Nugroho.

Kasus tersebut ditangani oleh jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho. Kedua terdakwa didakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut surat dakwaan, perkara ini bermula pada 2 Oktober 2025 ketika salah satu terdakwa memesan obat keras jenis pil putih berlogo LL kepada seseorang berinisial Yuda yang saat ini berstatus daftar pencarian orang. Satu kardus berisi 100 botol pil disebut dibeli dengan harga sekitar Rp40 juta, yang dibayar secara patungan oleh kedua terdakwa.

Setiap botol disebut berisi sekitar 1.000 butir pil. Setelah barang diterima, pil tersebut kemudian dibagi antara kedua terdakwa. Sebagian pil diduga mulai diedarkan pada malam hari yang sama kepada beberapa pihak di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Sehari kemudian, pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, aparat dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap salah satu terdakwa di sebuah kamar penginapan di kawasan Rungkut, Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Medokan Ayu, Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu kardus besar berisi 90 botol pil berlogo LL, yang jika dihitung seluruhnya berjumlah sekitar 90.000 butir.

Sebagian sampel barang bukti kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tablet tersebut mengandung Triheksifenidil HCl, zat aktif yang digunakan sebagai obat anti-parkinson dan termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian atau mengedarkan obat keras tersebut.

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Persidangan perkara ini mulai digelar pada 24 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun sidang pertama ditunda karena jaksa belum dapat menghadirkan para terdakwa. Sidang kedua yang berlangsung pada 3 Maret 2026 memuat agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi, tetapi kembali ditunda karena penuntut umum belum siap menghadirkan saksi tambahan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi dari pihak penuntut umum.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyoroti peredaran obat keras ilegal di Surabaya dan sekitarnya. Selain persoalan hukum pidana, kasus ini juga membuka kembali diskusi mengenai pengawasan distribusi obat keras dan potensi penyalahgunaannya di masyarakat.

Liputan mengenai perkara ini akan disajikan secara berseri oleh The Nurak News untuk memberikan konteks yang lebih luas mengenai proses hukum, kebijakan kesehatan, serta dampak sosial dari peredaran obat keras tanpa izin edar. ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *