TheNurakNews.id, 13 Maret 2026, 23.53 WIB
Oleh: Rio Solehuddin, S.T.
Kontributor Opini – Direktur Lembaga Kajian dan Penelitian (LKP) Bumi Bahari, Palembang
Persoalan sampah kota semakin memperlihatkan bahwa kebersihan perkotaan bukan hanya soal teknis pengangkutan atau ketersediaan tempat pembuangan akhir. Ia adalah persoalan tata kelola dan pembiayaan kota. Tanpa sistem pembiayaan yang jelas dan berkelanjutan, pengelolaan sampah hanya akan menjadi pekerjaan rutin yang terus menumpuk tanpa solusi jangka panjang.
Secara nasional, timbulan sampah di Indonesia telah mencapai sekitar 56 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 39 persen yang dapat dikelola secara memadai, sementara sisanya masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pengangkutan, pengolahan, maupun pemrosesan akhir. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi dapat dipahami sebagai masalah lingkungan semata, tetapi juga sebagai tantangan kebijakan publik yang kompleks.
Tekanan tersebut semakin terasa di kota-kota besar. Di Palembang misalnya, produksi sampah diperkirakan mencapai sekitar 1.000 hingga 1.260 ton per hari. Pada periode tertentu seperti hari raya, jumlah tersebut bahkan dapat meningkat hingga sekitar 1.600 ton per hari. Besarnya timbulan sampah ini menuntut sistem pengelolaan yang jauh lebih terintegrasi, mulai dari pengumpulan di tingkat rumah tangga hingga pemrosesan akhir.
Dalam konteks kebijakan nasional, pemerintah sebenarnya telah mencoba mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah. Salah satu langkah penting adalah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang membuka peluang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan melalui teknologi waste to energy. Pendekatan ini menempatkan sampah bukan lagi sekadar residu yang harus dibuang, tetapi sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan.
Melalui teknologi tersebut, volume sampah dapat direduksi secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik yang dapat disalurkan ke jaringan nasional. Dalam skema ini, listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan sampah dapat dibeli oleh PT PLN sebagai bagian dari sistem pasokan energi.
Di Palembang, peluang tersebut mulai diterjemahkan melalui rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikembangkan bersama pihak swasta, yaitu PT Indo Green Power. Proyek ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah kota yang selama ini bergantung pada sistem pembuangan akhir.
Namun pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern juga memperlihatkan persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu skema pembiayaan layanan pengelolaan sampah. Dalam sejumlah proyek pengolahan sampah sebelumnya, kerja sama pembangunan fasilitas masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.
Dalam kerangka regulasi tersebut, pemerintah daerah tetap diwajibkan membayar tipping fee, yaitu biaya pengolahan sampah kepada pengembang fasilitas. Artinya, selain menanggung biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah, pemerintah daerah juga harus menyediakan anggaran tambahan untuk setiap ton sampah yang diproses.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah kota tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan. Ia juga sangat bergantung pada kekuatan sistem pembiayaan layanan publik yang menopang operasional pengelolaan sampah.
Di sinilah persoalan retribusi kebersihan menjadi penting. Dalam prinsip dasar kebijakan lingkungan dikenal konsep polluter pays principle, yaitu pihak yang menghasilkan sampah turut menanggung biaya pengelolaannya. Retribusi kebersihan merupakan instrumen yang dirancang untuk mewujudkan prinsip tersebut.
Sayangnya, dalam praktik di banyak kota, retribusi kebersihan masih menghadapi berbagai kendala. Basis data wajib retribusi belum sepenuhnya akurat, mekanisme pemungutan belum optimal, dan tingkat kepatuhan masyarakat masih relatif rendah. Akibatnya, penerimaan retribusi sering kali tidak mampu menutup kebutuhan biaya operasional pengelolaan sampah.
Di Palembang, kerangka regulasi sebenarnya telah tersedia melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwali Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemungutan retribusi kebersihan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa regulasi tersebut dapat berjalan secara efektif dalam praktik.
Tanpa penguatan sistem retribusi, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern berpotensi menghadapi persoalan pembiayaan dalam jangka panjang. Teknologi dapat dibangun, tetapi operasionalnya tetap membutuhkan sistem pendanaan yang stabil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, masa depan pengelolaan sampah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas baru atau penggunaan teknologi modern. Ia juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah membangun sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Sampah kota bukan sekadar persoalan kebersihan. Ia adalah cerminan dari bagaimana sebuah kota mengelola sumber dayanya, mengatur kebijakannya, dan merancang masa depannya. ***

Be First to Comment