Press "Enter" to skip to content

Pengadilan Negeri Surabaya Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu dalam Perkara 247/Pid.Sus/2026

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Jawa Timur. Pengadilan ini memeriksa dan memutus perkara narkotika nomor 247/Pid.Sus/2026.

Surabaya, TheNurakNews.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Abdul Rahman Wahid bin H. Sulaiman dalam perkara narkotika nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Sby. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Irlina dengan anggota Ernawati Anwar dan Nur Kholis. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 190 hari penjara.

Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa pada 3 November 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Jatisari 1, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan total berat sekitar 6,25 gram, serta pecahan pil ekstasi seberat sekitar 0,088 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita dua timbangan elektrik, plastik klip, alat sekrop dari sedotan, sebuah tas, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik kepolisian, kristal putih yang disita dipastikan mengandung metamfetamina, sedangkan pecahan tablet yang ditemukan mengandung MDMA. Kedua zat tersebut termasuk dalam narkotika golongan I yang dilarang peredarannya berdasarkan undang-undang.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Dengan demikian, majelis menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana dalam undang-undang narkotika.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar.

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu meliputi beberapa paket sabu, pecahan pil ekstasi, dua timbangan elektrik, plastik klip, alat sekrop dari sedotan, tas, serta sebuah telepon genggam.

Perkara ini tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan sejak 5 Februari 2026 dan melalui beberapa tahapan persidangan sebelum putusan dibacakan pada 11 Maret 2026.

Bagi The Nurak News, perkara ini menunjukkan bagaimana proses penanganan perkara narkotika berlangsung di pengadilan, mulai dari penangkapan, dakwaan, tuntutan, hingga putusan hakim. Liputan terhadap perkara-perkara seperti ini penting untuk memberikan konteks kepada publik mengenai proses peradilan pidana, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

The Nurak News akan terus memantau perkembangan perkara-perkara serupa di pengadilan, termasuk respons penegak hukum dan pandangan para ahli mengenai praktik penanganan kasus narkotika di Indonesia. ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *