Press "Enter" to skip to content

”Rogue Lawyer” di Era KUHP 2026: Saat Advokat Diuji antara Kemenangan dan Pemulihan

Ilustrasi “Rogue Lawyer” dalam konteks KUHP 2026 yang menggambarkan ketegangan antara pembelaan hukum oleh advokat dan prinsip keadilan restoratif di Indonesia.

Surabaya, TheNurakNews.id — Di tengah berlakunya penuh KUHP Nasional baru sejak Januari 2026 yang menekankan restorative justice (keadilan restoratif), novel Rogue Lawyer (2015) kembali menemukan relevansinya. Karya John Grisham ini bukan sekadar thriller hukum, tetapi cermin keras tentang bagaimana sistem peradilan bisa menyimpang, bahkan saat hukum tampak berjalan.

Tokoh utamanya, Sebastian Rudd, adalah advokat ”jalanan” yang bekerja dari dalam van antipeluru, membela klien-klien yang ditolak sistem. Ia berdiri di wilayah abu-abu, menantang polisi, jaksa, hingga hakim dengan cara-cara yang kerap melampaui etika profesi. Di satu sisi, ia melindungi hak terdakwa. Di sisi lain, ia merusak fondasi keadilan itu sendiri.

Di titik inilah dilema besar muncul.

Rogue Lawyer menunjukkan bahwa saat sistem hukum gagal, pelanggaran etika kerap dibenarkan sebagai jalan menuju keadilan. Namun, di era KUHP 2026, logika ini justru menjadi ancaman serius.

Sistem Gagal, Advokat Menyimpang

Kasus Gardy Baker dalam novel ini menjadi potret paling brutal kegagalan sistem hukum. Seorang pemuda dengan keterbatasan intelektual dituduh melakukan pembunuhan, bukan karena bukti kuat, tetapi karena tekanan publik dan manipulasi aparat.

Polisi memalsukan bukti, saksi ditekan, dan opini publik telah lebih dulu menjatuhkan vonis. Dalam kondisi seperti ini, mekanisme hukum formal kehilangan legitimasi.

Rudd memilih jalan ekstrem. Ia tidak lagi percaya pada pengadilan konvensional. Ia melawan sistem dengan cara sistem itu sendiri tidak izinkan.

Di sinilah novel ini tajam. Ia tidak menawarkan pahlawan bersih, melainkan realitas kotor.

KUHP 2026: Menggeser Paradigma

Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), secara resmi menggeser paradigma hukum pidana dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan). Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu kerangka pemulihan sosial.

Dalam konteks ini, tindakan ala Rudd menjadi problematik.

Keadilan restoratif tidak sekadar menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Ia menuntut kejujuran, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan korban secara nyata. Manipulasi bukti, intimidasi, atau ”mengakali sistem” justru merusak fondasi tersebut.

Sebaliknya, dalam kasus seperti Gardy Baker, pendekatan restoratif justru menawarkan solusi yang lebih manusiawi. Bukan penjara atau hukuman mati, melainkan rehabilitasi, pendampingan psikologis, serta pemulihan sosial bagi korban dan pelaku.

Advokat di Persimpangan

Novel ini juga memaksa pembaca melihat ulang peran advokat. Dalam hukum Indonesia, advokat adalah penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Ia bukan musuh sistem, melainkan bagian dari sistem.

Namun, Rogue Lawyer mempertanyakan: bagaimana jika sistem itu sendiri cacat?

Sebastian Rudd menjawab dengan menjadi ”rogue” atau menyimpang. Ia menyuap, mengintimidasi, bahkan menyembunyikan bukti. Dalam konteks Indonesia, tindakan ini jelas melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan dapat berujung pidana.

Tetapi dilema tidak berhenti di situ.

Advokat tetap wajib membela klien, termasuk dalam kasus worst of the worst (kasus-kasus paling berat dan ekstrem, seperti kejahatan yang menimbulkan dampak serius bagi korban dan masyarakat) seperti pembunuhan atau kekerasan seksual. Prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) tetap menjadi fondasi.

Di sinilah keseimbangan diuji.

Advokat dituntut membela secara maksimal tanpa mengorbankan integritas, sekaligus mendorong pemulihan korban dalam kerangka keadilan restoratif.

Relevansi dan Kritik

Sebagai karya sastra hukum, Rogue Lawyer berhasil mengguncang asumsi dasar tentang keadilan. Ia memperlihatkan bahwa hukum tidak selalu identik dengan kebenaran, dan bahwa prosedur bisa dimanipulasi.

Namun, dalam konteks Indonesia 2026, novel ini juga menjadi peringatan.

Gaya advokasi yang menghalalkan segala cara tidak lagi relevan dalam sistem yang menekankan transparansi dan pemulihan. Bahkan, pendekatan tersebut berisiko menciptakan penyalahgunaan keadilan restoratif, seperti ”perdamaian palsu” atau tekanan terhadap korban.

Di sisi lain, semangat Rudd untuk melawan ketidakadilan tetap penting. Ia mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan keberanian moral dari para penegak hukum.

Simpulan

Rogue Lawyer bukan sekadar cerita tentang advokat eksentrik. Ia adalah refleksi tajam tentang sistem hukum yang rapuh dan manusia yang berusaha bertahan di dalamnya.

Bagi Indonesia yang sedang menjalani transisi menuju keadilan restoratif, novel ini relevan sebagai kritik sekaligus pengingat.

Bahwa hukum yang adil tidak lahir dari kemenangan di pengadilan, tetapi dari kemampuan memulihkan manusia dan kepercayaan publik.

The Nurak News mengajak pembaca untuk tidak hanya menikmati kisahnya, tetapi juga mempertanyakan: apakah sistem hukum hari ini sudah benar-benar berpihak pada keadilan, atau sekadar mengganti wajah dari masalah lama? ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *