TheNurakNews.id, Senin, 18 Mei 2026 | 18.07 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Di tengah ambisi Surabaya menjadi kota metropolitan modern dan pusat pertumbuhan ekonomi nasional, puluhan ribu warga masih hidup dalam ketidakpastian hukum di atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membangun rumah dengan biaya sendiri, serta membesarkan keluarga lintas generasi di lahan tersebut. Namun secara administratif, mereka tetap tercatat hanya sebagai pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo.
Konflik agraria perkotaan ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan administrasi antara warga dan Pemerintah Kota Surabaya. Di balik lembar izin berwarna hijau itu, tersimpan persoalan panjang mengenai hak atas tanah, pengelolaan aset negara, hingga tarik-menarik antara kepentingan pembangunan kota dan tuntutan keadilan sosial.
Pada April 2026, polemik Surat Ijo kembali memanas setelah DPRD Surabaya membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI dan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria. Langkah itu menandai bahwa konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun kini berkembang menjadi perhatian nasional.
Bagi The Nurak News, persoalan Surat Ijo menunjukkan bagaimana kebijakan pertanahan dapat melahirkan ketidakpastian hukum berkepanjangan ketika regulasi, tata kelola aset, dan hak warga berjalan tanpa titik temu yang jelas.
Warisan Kolonial yang Belum Tuntas
Jejak konflik Surat Ijo berakar sejak era kolonial Belanda, ketika tanah-tanah partikelir disewakan menggunakan surat perjanjian berwarna hijau. Setelah kemerdekaan, sebagian lahan berubah status menjadi tanah negara maupun aset pemerintah daerah.
Pada dekade 1970-an hingga 1980-an, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan yang mengubah pola pemanfaatan lahan menjadi sistem IPT. Sejak saat itu, warga diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah untuk tetap menempati lahan yang sebagian besar telah dihuni turun-temurun.
Pasca-Reformasi 1998, tuntutan warga terhadap kepastian hak atas tanah mulai menguat. Berbagai komunitas warga seperti Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) muncul sebagai wadah perjuangan kolektif.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena sebagian besar lahan tersebut berada dalam skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah. Pemerintah berkewajiban menjaga aset negara, sementara warga merasa diposisikan sebagai penyewa di atas tanah yang telah lama menjadi ruang hidup mereka.
Beban Ganda dan Ketidakpastian Hidup
Konflik Surat Ijo tidak hanya menyangkut legalitas tanah, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi warga.
Pemegang IPT dibebani dua kewajiban sekaligus: membayar PBB kepada negara dan retribusi IPT kepada pemerintah daerah. Banyak warga menilai kondisi tersebut sebagai bentuk beban ganda yang terus berlangsung tanpa kepastian penyelesaian.
Pertanyaan mengenai kejelasan hak kepemilikan terus muncul di tengah masyarakat, terutama karena warga tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana pemilik lahan pada umumnya.
Selain itu, status Surat Ijo juga menyulitkan akses ekonomi warga. Tanah berstatus IPT umumnya tidak dapat dijadikan agunan perbankan, sehingga menghambat akses kredit dan pengembangan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sejumlah kawasan padat penduduk seperti Gubeng, Keputran, Sawahan, Tambaksari, dan Kupang Jaya, ketidakpastian tersebut memunculkan kecemasan sosial berkepanjangan. Warga hidup dalam kekhawatiran terhadap kemungkinan penggusuran, alih fungsi lahan, atau pencabutan izin sewaktu-waktu.
Kondisi itu pernah memicu protes warga, termasuk dalam polemik rencana pembangunan bozem di Kupang Jaya yang dinilai minim transparansi dan mengancam hak bermukim masyarakat setempat.
Regulasi yang Membatasi Penyelesaian
Pemerintah Kota Surabaya berulang kali menyatakan bahwa penyelesaian konflik Surat Ijo tidak dapat dilakukan secara sederhana melalui pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Secara administratif, lahan Surat Ijo tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Karena itu, pelepasan aset harus mengikuti berbagai regulasi ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara cuma-cuma karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan konsekuensi hukum administratif.
Sebagai jalan tengah, pemerintah menawarkan skema perubahan status IPT menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik pemerintah daerah.
Namun sebagian besar warga menilai solusi tersebut belum menjawab tuntutan utama mereka. Bagi warga, HGB di atas HPL tetap menempatkan masyarakat sebagai pihak yang bergantung pada negara karena hak atas tanah memiliki batas waktu tertentu dan tidak sepenuhnya memberikan kepastian kepemilikan.
Persoalan itu memperlihatkan benturan mendasar antara tata kelola aset negara dan tuntutan reforma agraria di wilayah perkotaan.
Reforma Agraria di Tengah Ambisi Kota Global
Konflik Surat Ijo menunjukkan bahwa reforma agraria bukan hanya persoalan pedesaan, perkebunan, atau kawasan kehutanan. Ketimpangan penguasaan tanah juga berlangsung di tengah kota modern dengan tekanan pembangunan yang terus meningkat.
Di Surabaya, konflik Surat Ijo tersebar di 26 dari 31 kecamatan, termasuk kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga arah pembangunan kota di masa depan.
Ketika Surabaya terus mendorong pembangunan infrastruktur dan investasi perkotaan, sebagian warga masih berjuang memperoleh kepastian hak atas ruang hidup mereka sendiri.
Dalam berbagai forum bersama DPR RI, warga dan DPRD Surabaya mendorong audit nasional pertanahan untuk memeriksa tumpang-tindih data aset serta membuka peluang penyelesaian melalui skema reforma agraria nasional.
Usulan itu kini menjadi salah satu agenda yang dibahas bersama Pansus Reforma Agraria DPR RI.
Jalan Panjang Menuju Kepastian
Hingga Mei 2026, belum ada batas waktu resmi mengenai penyelesaian menyeluruh konflik Surat Ijo maupun perubahan status lahan menjadi SHM. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih berhati-hati karena persoalan tersebut berkaitan dengan aset negara, regulasi pertanahan, dan konsekuensi fiskal yang besar.
Namun bagi banyak warga, persoalan Surat Ijo bukan semata urusan administrasi tanah. Konflik ini menyangkut rasa aman, kepastian hidup, dan hak untuk tinggal secara layak di kota yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi dilema antara menjaga tata kelola aset negara dan menjawab tuntutan keadilan sosial masyarakat perkotaan.
The Nurak News memandang bahwa penyelesaian konflik Surat Ijo membutuhkan lebih dari sekadar solusi administratif. Persoalan ini memerlukan keberanian politik, sinkronisasi regulasi, serta transparansi tata kelola pertanahan agar konflik berkepanjangan tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Tanpa penyelesaian yang adil dan jelas, Surat Ijo akan tetap menjadi simbol ketegangan antara pembangunan kota dan hak dasar warga atas ruang hidupnya sendiri. ***






Be First to Comment