TheNurakNews.id, Rabu, 20 Mei 2026 | 03.36 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Di sebuah rumah sederhana di kawasan Kupang Jaya, Surabaya, seorang warga lanjut usia masih menyimpan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarnya selama puluhan tahun. Namun hingga kini, tanah yang ditempatinya tetap berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo. Di atas lahan yang mereka rawat turun-temurun, ribuan warga Surabaya masih berdiri sebagai “penyewa” di hadapan negara.
Persoalan Surat Ijo kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa administratif antara warga dan Pemerintah Kota Surabaya. Konflik tersebut mulai bergerak ke tingkat nasional setelah DPRD Surabaya mendorong pembahasan di Komisi II DPR RI dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria Nasional.
Langkah itu menandai perubahan penting: dari persoalan tata kelola aset daerah menjadi isu hak asasi manusia dan konflik agraria perkotaan yang menyangkut kepastian hidup ribuan warga.
Bagi sekitar 14.000 kepala keluarga yang terdampak, persoalan ini bukan hanya tentang sertifikat tanah. Konflik tersebut juga berkaitan dengan akses ekonomi, kepastian hukum, dan relasi kuasa antara negara dengan masyarakat kota.
Beban Ganda dan Ketidakpastian Hak
Selama bertahun-tahun, pemegang Surat Ijo diwajibkan membayar retribusi IPT kepada pemerintah daerah. Pada saat yang sama, mereka juga tetap membayar PBB seperti pemilik tanah pada umumnya. Situasi inilah yang oleh banyak warga dianggap sebagai bentuk beban ganda tanpa kepastian hak kepemilikan.
Dalam berbagai pembahasan di DPRD Surabaya, sejumlah legislator menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan struktural. Warga diposisikan sebagai penghuni sementara di atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, sementara status lahan tetap tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya berpendapat bahwa aset Surat Ijo merupakan bagian dari kekayaan daerah yang pengelolaannya diatur melalui regulasi negara. Pelepasan aset tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara.
Perbedaan sudut pandang inilah yang selama bertahun-tahun membuat penyelesaian konflik Surat Ijo berjalan lambat.
Dari Persoalan Daerah ke Agenda Nasional
Dorongan membawa konflik Surat Ijo ke DPR RI menunjukkan adanya kebuntuan penyelesaian di tingkat daerah. Dalam konteks reforma agraria nasional, kasus Surabaya dipandang sebagai contoh benturan antara penguasaan negara atas lahan dan hak sosial masyarakat perkotaan.
The Nurak News mencatat, konflik ini melibatkan kewenangan lintas institusi, mulai dari Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.
Akibatnya, berbagai upaya mediasi di tingkat lokal sering kali gagal menghasilkan solusi permanen. Jalur litigasi di pengadilan pun cenderung melahirkan putusan menang-kalah tanpa menyentuh akar struktural persoalan.
Sejumlah pengamat kebijakan agraria menilai persoalan Surat Ijo tidak lagi semata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh legitimasi negara dalam mengelola ruang hidup warga.
Dalam konteks tersebut, usulan pembentukan Pansus Reforma Agraria Nasional dipandang strategis. Pansus diharapkan mampu melakukan audit nasional pertanahan, sinkronisasi regulasi lintas kementerian, hingga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah perkotaan padat penduduk seperti Surabaya.
Kupang Jaya dan Keputran dalam Sorotan
Ketegangan semakin terasa ketika muncul rencana penataan wilayah strategis seperti Kupang Jaya dan Keputran. Di sejumlah lokasi, warga mengaku khawatir terhadap kemungkinan pencabutan IPT untuk kebutuhan fasilitas umum dan penataan kawasan.
Sebagian warga menilai proses sosialisasi masih minim dan belum sepenuhnya transparan. Kekhawatiran terbesar mereka adalah kehilangan tempat tinggal tanpa skema kompensasi yang jelas.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan kota: apakah modernisasi perkotaan harus dibayar dengan memperpanjang ketidakpastian hak warga?
Di tengah ambisi menjadikan Surabaya sebagai kota global, konflik Surat Ijo justru memperlihatkan paradoks tata kota. Pembangunan berjalan cepat, tetapi sebagian warga masih menghadapi ketidakjelasan status ruang hidup mereka.
Jalan Panjang Menuju Sertifikat Hak Milik
Secara teknis, konversi Surat Ijo menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hal yang mustahil. Mekanismenya dapat dilakukan melalui pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah.
Dalam skema tersebut, Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD dapat menyetujui pelepasan aset melalui mekanisme tertentu, termasuk kompensasi atau ruilslag (tukar guling). Setelah status HPL dilepas dan tanah kembali menjadi tanah negara, warga dapat mengajukan SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun proses tersebut membutuhkan sinkronisasi regulasi dan keputusan politik di tingkat pusat.
Audit nasional yang diusulkan melalui Pansus dipandang penting untuk menelusuri sejarah penerbitan HPL, memeriksa kemungkinan malaadministrasi, sekaligus mengevaluasi kemungkinan konversi sebagian lahan menjadi hak milik warga.
Beberapa kalangan juga mendorong lahirnya kebijakan lex specialis atau aturan khusus untuk penyelesaian konflik agraria di wilayah perkotaan padat penduduk. Skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah agar penyelesaian hak warga tetap berjalan tanpa melanggar tata kelola aset negara.
Tenggat Penyelesaian yang Tidak Singkat
Meski dorongan politik mulai menguat, penyelesaian konflik Surat Ijo diperkirakan tidak berlangsung cepat. Evaluasi aset, audit pertanahan, hingga penyusunan regulasi baru diperkirakan membutuhkan waktu antara satu hingga dua tahun.
Pansus DPR RI sendiri umumnya memiliki masa kerja maksimal satu tahun, meski dapat diperpanjang apabila pembahasan lintas sektoral belum selesai.
Namun bagi banyak warga, persoalan utama bukan hanya soal cepat atau lambatnya proses. Yang paling mendasar adalah adanya arah kebijakan yang jelas dan pengakuan negara terhadap kepastian hak hidup mereka.
Konflik Surat Ijo pada akhirnya bukan semata persoalan sertifikat tanah. Ia menjadi cermin bagaimana negara memperlakukan warga di tengah pembangunan kota yang semakin agresif.
Di ruang sidang DPRD hingga meja pembahasan DPR RI, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah konflik ini perlu diselesaikan, melainkan sejauh mana negara bersedia mengevaluasi warisan kebijakan yang selama puluhan tahun menempatkan sebagian warganya dalam ketidakpastian hukum.
Bagi Surabaya, penyelesaian Surat Ijo dapat menjadi titik penting untuk menentukan arah pembangunan kota: mempertahankan pendekatan berbasis aset semata atau membangun tata kota yang lebih berorientasi pada keadilan sosial.
Jika reforma agraria benar-benar dimaknai sebagai upaya menghadirkan keadilan atas ruang hidup masyarakat, maka penyelesaian konflik Surat Ijo akan menjadi salah satu ujian penting bagi negara dalam memenuhi hak dasar warga perkotaan. ***






Be First to Comment