TheNurakNews.id, Jumat, 22 Mei 2026 | 12.42 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Di tengah derasnya arus budaya global dan dominasi ruang digital, Indonesia menghadapi pertanyaan yang semakin mendasar: apakah kebudayaan nasional masih dipahami sebagai fondasi pembangunan, atau hanya diperlakukan sebagai warisan masa lalu yang muncul saat festival dan seremoni?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika transformasi digital mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan identitas budaya mereka sendiri. Dalam situasi tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan muncul bukan sekadar sebagai regulasi administratif, melainkan sebagai upaya negara membangun arah baru kebijakan budaya nasional.
UU Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu lama tidak memiliki payung hukum yang komprehensif dalam mengelola kebudayaan. Sebelum undang-undang ini disahkan, pengelolaan budaya berjalan terpisah-pisah tanpa strategi nasional yang terintegrasi.
Padahal, ruang kebudayaan Indonesia jauh melampaui seni pertunjukan atau benda cagar budaya. Undang-undang ini mengakui sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), mulai dari tradisi lisan, manuskrip, ritus, adat istiadat, bahasa, permainan rakyat, hingga teknologi tradisional.
Landasan pembentukannya juga tidak lepas dari amanat konstitusi. Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.
Namun di balik bahasa hukum tersebut, terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana Indonesia mempertahankan identitas nasional di tengah perubahan global yang bergerak lebih cepat dibanding kemampuan birokrasi negara meresponsnya.
Mengubah Cara Pandang terhadap Kebudayaan
Salah satu perubahan paling penting yang dibawa UU No. 5 Tahun 2017 adalah pergeseran paradigma kebijakan budaya.
Kebudayaan tidak lagi diposisikan semata sebagai objek pelestarian statis, tetapi sebagai ekosistem hidup yang harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina.
Empat pilar itu menjadi fondasi utama undang-undang ini.
Artinya, budaya tidak hanya dijaga agar tidak hilang, tetapi juga didorong agar tetap relevan dan memberi manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Di titik ini muncul perdebatan yang hingga kini masih berkembang di kalangan pelaku budaya.
Di satu sisi, pemanfaatan budaya membuka peluang besar bagi ekonomi kreatif nasional. Tradisi lokal dapat diolah menjadi produk film, musik, fesyen, kriya, kuliner, hingga konten digital yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Negara melihat kebudayaan sebagai sumber daya strategis untuk memperkuat soft power atau pengaruh lunak Indonesia di tingkat global.
Namun di sisi lain, sebagian komunitas budaya khawatir pendekatan “pemanfaatan” justru mendorong komersialisasi berlebihan yang dapat mengaburkan nilai filosofis dan sakral suatu tradisi.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar.
Dalam praktik global, budaya lokal kerap direduksi menjadi komoditas visual bagi industri pariwisata dan hiburan. Ketika logika ekonomi menjadi terlalu dominan, budaya berisiko kehilangan konteks sosial dan makna kolektifnya.
UU Pemajuan Kebudayaan mencoba berjalan di antara dua kepentingan tersebut: menjaga autentisitas sekaligus membuka ruang inovasi.
Dari Kekosongan Hukum hingga Ancaman Globalisasi
Sebelum UU ini berlaku, Indonesia belum memiliki regulasi nasional yang menyatukan perlindungan budaya dalam satu kerangka strategis. Sebagian aturan bahkan masih mewarisi pendekatan kolonial seperti Monumenten Ordonnantie 1931 yang lebih berorientasi pada perlindungan benda bersejarah.
Sementara itu, ancaman terhadap kebudayaan terus berkembang.
Globalisasi mempercepat penetrasi budaya populer lintas negara, sedangkan transformasi digital mengubah pola konsumsi budaya generasi muda. Dalam situasi tersebut, banyak tradisi lisan, bahasa daerah, hingga pengetahuan tradisional menghadapi risiko hilang secara perlahan.
Persoalan lain adalah lemahnya perlindungan terhadap pengetahuan budaya komunal.
Berbagai polemik klaim budaya oleh pihak asing dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa Indonesia tidak cukup hanya memiliki kekayaan budaya, tetapi juga membutuhkan sistem pendataan, dokumentasi, dan perlindungan hukum yang kuat.
Karena itu, UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan inventarisasi dan dokumentasi sebagai bagian penting dari pelindungan budaya. Dalam konteks modern, pendekatan itu berkembang menjadi digitalisasi arsip budaya dan pembangunan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT).
Transformasi digital menjadi penting karena tanpa adaptasi teknologi, budaya lokal berisiko kalah bersaing di ruang digital yang didominasi algoritma global dan industri konten internasional.
Pertaruhan Implementasi di Daerah
Meski menawarkan konsep yang progresif, tantangan terbesar undang-undang ini justru muncul pada tahap implementasi.
UU No. 5 Tahun 2017 membagi tanggung jawab pemajuan kebudayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pemerintah pusat bertugas menyusun kebijakan nasional, standar, serta mekanisme pendanaan seperti Dana Perwalian Kebudayaan (DPK) atau Dana Abadi Kebudayaan (DAKB). Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), sedangkan masyarakat ditempatkan sebagai subjek utama pemajuan budaya.
Di atas kertas, model ini terlihat partisipatif dan desentralistis. Namun dalam praktiknya, banyak daerah masih menghadapi persoalan mendasar.
Keterbatasan anggaran, lemahnya data budaya, serta minimnya sumber daya manusia yang memahami tata kelola kebudayaan membuat implementasi berjalan tidak merata.
Tidak sedikit penyusunan PPKD yang akhirnya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa tindak lanjut program nyata.
Dalam sejumlah kasus, arah kebijakan budaya juga sangat bergantung pada visi kepala daerah. Ketika kebudayaan tidak dianggap sebagai prioritas pembangunan, program budaya sering kalah dibanding proyek infrastruktur fisik yang lebih mudah terlihat secara politik.
Di Surabaya, misalnya, ruang kebudayaan mulai diarahkan pada penguatan ruang ekspresi publik dan aktivitas kuratorial melalui berbagai fasilitas budaya kota. Namun tantangan yang sama tetap muncul: bagaimana memastikan kebijakan budaya tidak berhenti pada festival seremonial, melainkan menjadi bagian dari pembangunan karakter masyarakat urban.
The Nurak News mencatat bahwa persoalan implementasi ini menunjukkan satu kenyataan penting: membangun kebijakan budaya jauh lebih rumit dibanding menyusun regulasi.
Pendidikan, Ekonomi Kreatif, dan Diplomasi Budaya
UU Pemajuan Kebudayaan juga mencoba menghubungkan sektor budaya dengan pendidikan, ekonomi kreatif, dan diplomasi internasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, objek pemajuan kebudayaan mulai diintegrasikan ke dalam muatan lokal dan penguatan karakter peserta didik. Perguruan tinggi didorong melakukan riset budaya, sementara pendidikan vokasi diarahkan untuk memperkuat talenta kreatif berbasis budaya lokal.
Pendekatan ini memperlihatkan perubahan cara pandang negara terhadap kebudayaan: bukan sekadar nostalgia masa lalu, tetapi sumber inovasi masa depan.
Pada saat yang sama, industri ekonomi kreatif menjadi jalur hilirisasi kekayaan budaya tersebut.
Motif tradisional, cerita rakyat, musik etnik, hingga teknologi tradisional mulai berkembang menjadi sumber inspirasi industri kreatif modern. Pemerintah juga memperkuat pencatatan hak kekayaan intelektual untuk mengurangi risiko klaim budaya oleh pihak asing.
Dalam konteks global, kebudayaan bahkan diposisikan sebagai instrumen diplomasi internasional.
Indonesia berupaya memperkuat citra global melalui promosi warisan budaya, festival internasional, hingga pengembangan industri kreatif nasional sebagai bagian dari strategi soft power.
Namun tantangan utamanya tetap sama: konsistensi pelaksanaan.
Tanpa dukungan data budaya yang kuat, ekosistem kreatif yang sehat, dan perlindungan terhadap komunitas budaya di tingkat akar rumput, diplomasi budaya berisiko berhenti sebagai simbol pencitraan semata.
Menentukan Arah Indonesia di Masa Depan
Delapan tahun setelah disahkan, UU Pemajuan Kebudayaan masih berada pada fase penting: antara idealisme kebijakan dan realitas pelaksanaan.
Di satu sisi, undang-undang ini berhasil mengubah cara negara memandang budaya. Kebudayaan mulai dipahami sebagai fondasi identitas nasional, modal sosial, sekaligus sumber daya pembangunan.
Di sisi lain, tantangan baru terus bermunculan.
Kecerdasan buatan (artificial intelligence), ekonomi platform digital, budaya instan media sosial, hingga dominasi industri hiburan global menciptakan tekanan baru terhadap keberlanjutan budaya lokal.
Pertanyaan besarnya bukan lagi apakah Indonesia memiliki budaya yang kaya, melainkan apakah negara, masyarakat, dan generasi muda mampu menjaga kebudayaan itu tetap hidup, relevan, dan memiliki daya tawar di masa depan.
UU No. 5 Tahun 2017 memang tidak menyelesaikan seluruh persoalan kebudayaan Indonesia. Namun regulasi ini setidaknya menandai satu perubahan penting: negara mulai menyadari bahwa mempertahankan kebudayaan bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi juga menentukan arah Indonesia di masa depan.
Publik dapat terlibat dengan mengawasi implementasi kebijakan budaya di daerah masing-masing, termasuk memastikan dokumen PPKD dan program pemajuan kebudayaan tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata. ***






Be First to Comment