Press "Enter" to skip to content

PP 87/2021: Cetak Biru Ekosistem Kebudayaan Nusantara di Era Digital

Ilustrasi suasana ruang kreatif budaya di Indonesia yang memperlihatkan pertemuan antara pelestarian tradisi lokal dan transformasi digital dalam implementasi PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Surabaya, TheNurakNews.id — Ketika tarian tradisional, pengetahuan lokal, hingga karya seni komunitas beredar tanpa batas di platform digital global, negara menghadapi pertanyaan mendasar: bagaimana kebudayaan Indonesia dilindungi tanpa menghambat perkembangan zaman?

Di tengah arus digitalisasi yang semakin cepat, pemerintah mencoba menjawab pertanyaan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif turunan undang-undang, tetapi juga diposisikan sebagai peta jalan jangka panjang untuk mengatur ekosistem kebudayaan nasional di era algoritma, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), dan ekonomi digital.

Empat tahun setelah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 2017, PP tersebut baru diterbitkan pada 2021. Di balik keterlambatan itu terdapat proses harmonisasi lintas kementerian, perdebatan mengenai pencatatan aset budaya, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Bagi sebagian komunitas budaya, regulasi ini membuka peluang memperoleh kepastian hukum dan akses fasilitasi. Namun implementasinya juga memunculkan tantangan besar: apakah birokrasi negara mampu menjangkau komunitas budaya di wilayah terpencil sekaligus bergerak cukup cepat menghadapi perubahan teknologi digital?

Dari Regulasi Menjadi Peta Jalan Kebudayaan

PP 87/2021 mengatur pelaksanaan pemajuan kebudayaan secara lebih operasional dibandingkan UU 5/2017.

Regulasi ini memperjelas mekanisme pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, hingga penghargaan terhadap kebudayaan.

Salah satu instrumen utama yang diperkenalkan ialah Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK), dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan kebudayaan.

Selain RIPK, pemerintah juga membangun Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT), yakni basis data nasional yang memuat Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), sumber daya manusia kebudayaan, lembaga budaya, hingga sarana dan prasarana pendukung.

Secara konseptual, SPKT menjadi tulang punggung pengelolaan kebudayaan nasional.

Pemerintah ingin memastikan aset budaya Indonesia tidak lagi tersebar dalam pencatatan parsial dan terfragmentasi.

Dalam konteks digital, langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi risiko klaim budaya, kehilangan arsip, hingga eksploitasi ekonomi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Dokumen resmi pemerintah juga menegaskan bahwa sistem tersebut pada prinsipnya dapat diakses publik, meski tetap disertai pembatasan tertentu yang mempertimbangkan aspek keamanan nasional, kedaulatan data, dan perlindungan pengetahuan tradisional.

Mengapa Regulasi Ini Baru Terbit pada 2021?

Penyusunan PP 87/2021 berlangsung dalam proses yang tidak sederhana.

Salah satu persoalan utama adalah harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota dalam tata kelola kebudayaan.

Di saat bersamaan, muncul perdebatan mengenai status pencatatan OPK karena berkaitan dengan tata kelola aset negara dan penganggaran.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa penyusunan RIPK selaras dengan perencanaan pembangunan nasional jangka panjang.

Kondisi tersebut membuat penyusunan aturan teknis membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi turunan lainnya.

Namun setelah pandemi COVID-19 mempercepat transformasi digital di berbagai sektor, urgensi regulasi ini menjadi semakin nyata.

Karya budaya kini tidak hanya hidup di ruang pertunjukan fisik, tetapi juga tersebar di media sosial, platform video, pasar digital, hingga sistem kecerdasan buatan yang dapat mengolah ulang karya seni dan pengetahuan tradisional.

Dalam situasi itu, PP 87/2021 menjadi penting bukan hanya sebagai instrumen pelestarian budaya, tetapi juga sebagai kerangka perlindungan ekonomi kreatif dan hak kekayaan intelektual.

Pembagian Peran Negara dan Komunitas

Regulasi ini membagi peran pemajuan kebudayaan ke dalam tiga aktor utama: pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pemerintah pusat bertanggung jawab menyusun RIPK, mengelola sistem pendataan nasional, menetapkan standar kompetensi sumber daya manusia kebudayaan, serta memfasilitasi diplomasi budaya internasional.

Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), menyelamatkan objek budaya di wilayah administratif masing-masing, dan menjalankan program yang sesuai dengan karakter lokal.

Di tingkat akar rumput, komunitas budaya ditempatkan bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan subjek utama yang berhak terlibat dalam perencanaan dan pengembangan kebudayaan.

Dalam praktiknya, posisi komunitas menjadi penting karena sebagian besar pengetahuan tradisional, seni pertunjukan, bahasa daerah, hingga praktik budaya hidup dan diwariskan langsung di masyarakat.

The Nurak News mencatat bahwa tantangan terbesar justru muncul pada titik koordinasi antaraktor tersebut.

Tidak semua daerah memiliki kapasitas anggaran dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan pendataan maupun fasilitasi budaya secara aktif. Di sejumlah wilayah, urusan kebudayaan masih ditempatkan sebagai sektor pelengkap dibandingkan prioritas pembangunan.

Tantangan Implementasi di Wilayah 3T

Kesenjangan infrastruktur digital menjadi persoalan serius dalam implementasi regulasi ini.

Di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, akses internet dan infrastruktur telekomunikasi masih belum merata. Padahal, SPKT dan sebagian besar mekanisme pendataan kebudayaan berbasis sistem digital.

Pemerintah mencoba menjawab persoalan itu melalui pembangunan Base Transceiver Station (BTS), penguatan jaringan backbone atau tulang punggung jaringan digital, hingga penyediaan akses internet publik.

Selain infrastruktur, pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Namun tantangan di lapangan tidak hanya menyangkut sinyal internet.

Sebagian komunitas budaya di daerah masih menghadapi keterbatasan administrasi, legalitas organisasi, hingga kemampuan menyusun proposal program untuk mengakses bantuan pemerintah.

Situasi tersebut membuat sebagian kelompok budaya kesulitan masuk ke dalam sistem fasilitasi formal negara.

Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada persoalan klasik birokrasi seperti tumpang-tindih kewenangan, ego sektoral, dan lambannya sinkronisasi data antarinstansi.

Mekanisme Akses Fasilitasi bagi Komunitas Budaya

Secara teknis, PP 87/2021 membuka peluang bagi seniman dan komunitas untuk memperoleh dukungan melalui program pemerintah pusat maupun daerah.

Tahap pertama dimulai dari pendataan.

Karya budaya dan komunitas harus terlebih dahulu tercatat dalam SPKT sebagai OPK dan sumber daya manusia kebudayaan.

Di daerah, proses tersebut umumnya dikoordinasikan melalui dinas kebudayaan setempat.

Setelah terdaftar, komunitas dapat mengajukan proposal program melalui berbagai skema fasilitasi kebudayaan.

Proposal biasanya memuat latar belakang kegiatan, rencana teknis, tujuan program, hingga rincian anggaran biaya.

Pemerintah kemudian melakukan verifikasi administratif dan substansi sebelum bantuan disalurkan.

Jika proposal dinyatakan lolos, komunitas diwajibkan menandatangani perjanjian kerja sama dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah program selesai.

Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa negara mulai membangun sistem pendanaan budaya yang lebih terstruktur.

Meski demikian, sejumlah pegiat budaya masih menilai akses terhadap program fasilitasi belum sepenuhnya merata, terutama bagi komunitas kecil di luar kota besar.

Kebudayaan di Tengah Algoritma Global

Persoalan yang dihadapi kebudayaan Indonesia hari ini tidak lagi terbatas pada pelestarian fisik.

Era digital menghadirkan dilema baru.

Di satu sisi, platform global membuka peluang promosi budaya secara masif. Tari tradisional, musik daerah, hingga kerajinan lokal dapat dikenal dunia hanya melalui satu unggahan video.

Namun di sisi lain, algoritma digital juga menciptakan risiko homogenisasi budaya.

Konten budaya lokal sering kali dipaksa mengikuti logika viral, tren pasar, dan pola distribusi platform global yang belum tentu sejalan dengan nilai asli kebudayaan tersebut.

Kecerdasan buatan bahkan mulai digunakan untuk memproduksi ulang motif, musik, hingga gaya artistik berbasis data digital yang diambil dari internet.

Tanpa regulasi dan perlindungan yang kuat, komunitas budaya berisiko kehilangan kontrol atas pengetahuan tradisional mereka sendiri.

Karena itu, PP 87/2021 tidak dapat dipahami hanya sebagai regulasi administratif.

Regulasi tersebut juga menjadi upaya negara membangun posisi tawar kebudayaan Indonesia di tengah persaingan ekonomi digital global.

Antara Visi Besar dan Realitas Lapangan

Pemerintah menargetkan pemajuan kebudayaan menjadi bagian penting pembangunan nasional hingga 2045.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024, RIPK mulai diterjemahkan ke dalam rencana aksi dan evaluasi lima tahunan.

Namun keberhasilan regulasi ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah dokumen, portal data, atau program bantuan.

Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah kebijakan kebudayaan benar-benar menjangkau masyarakat yang selama ini menjaga kebudayaan secara langsung?

The Nurak News melihat bahwa masa depan regulasi ini sangat bergantung pada kemampuan negara membangun hubungan yang setara dengan komunitas budaya.

Tanpa partisipasi aktif masyarakat, sistem pendataan berisiko berubah menjadi sekadar arsip administratif.

Sebaliknya, jika dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan konsisten, PP 87/2021 dapat menjadi fondasi penting untuk memastikan kebudayaan Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang di tengah perubahan teknologi global.

Di tengah arus digital yang semakin cepat, pertaruhan sesungguhnya bukan sekadar soal pelestarian budaya, melainkan tentang siapa yang memiliki kendali atas narasi dan masa depan kebudayaan Nusantara. ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *