Press "Enter" to skip to content

Alasan Tuntutan Ringan dalam Perkara Ahmad Rifqi 110/Pid.Sus/2026/PN Sby

TheNurakNews.id, 3 Maret 2026, 7.51 WIB

Surabaya, TheNurakNews.id — Apakah tuntutan 3 tahun 4 bulan penjara untuk perkara dengan barang bukti belasan ribu butir obat keras sudah mencerminkan keseriusan penegakan hukum? Pertanyaan itu mengemuka dalam perkara Ahmad Rifqi 110/Pid.Sus/2026/PN Sby yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terkait kepemilikan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, serta unsur narkotika Golongan I bukan tanaman. Tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 170 hari kurungan.

Bagi sebagian publik, angka tersebut terlihat ringan jika dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang disita, yakni 14.890 butir pil berlogo ”Y”, 80 butir Trihexyphenidyl, dua paket kristal putih dengan berat total sekitar 0,476 gram, serta berbagai alat pendukung distribusi. Namun, dalam kerangka hukum pidana, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjelaskan mengapa tuntutan itu disusun demikian.

1. Prinsip Proporsionalitas dalam Penuntutan

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, jaksa terikat pada prinsip proporsionalitas, yakni keseimbangan antara kesalahan terdakwa dan pidana yang dimohonkan. Tuntutan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah barang bukti, tetapi juga oleh peran terdakwa, motif, serta tingkat keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas.

Jika terdakwa dinilai bukan pengendali utama distribusi atau tidak terbukti sebagai bagian dari sindikat besar, maka pidana yang dimohonkan cenderung berada pada rentang menengah, bukan maksimal.

2. Risiko Pembuktian di Persidangan

Jaksa bekerja dalam kerangka pembuktian yang harus memenuhi standar beyond reasonable doubt atau pembuktian tanpa keraguan yang beralasan. Dalam praktik, jaksa sering menghindari overcharging, yaitu mengajukan tuntutan terlalu berat yang berisiko tidak terbukti di persidangan.

Strategi penuntutan yang moderat dapat dipilih untuk menjaga konsistensi dakwaan dan meningkatkan peluang dikabulkannya tuntutan oleh majelis hakim. Dalam konteks ini, tuntutan 3 tahun 4 bulan dapat dipandang sebagai kompromi antara beratnya perbuatan dan kekuatan alat bukti yang tersedia.

3. Konstruksi Pasal dan Akumulasi Pidana

Perkara ini menggunakan kombinasi pasal dari Undang-Undang Kesehatan dan KUHP baru. Namun, seluruh perbuatan ditarik dalam satu konstruksi tuntutan tunggal, bukan dalam bentuk akumulasi pidana yang berdiri sendiri untuk setiap jenis pelanggaran.

Dalam teori hukum pidana, pilihan antara kumulatif dan konkuren dapat memengaruhi total ancaman pidana. Apabila seluruh unsur dipisahkan dan dituntut secara maksimal, potensi hukuman bisa lebih tinggi. Namun, pilihan jaksa untuk menggabungkannya dalam satu paket pidana menunjukkan pendekatan yang lebih terukur.

4. Pertimbangan Faktor Meringankan

Meskipun tidak seluruh pertimbangan dibuka dalam surat tuntutan, praktik peradilan biasanya memperhitungkan faktor-faktor seperti sikap kooperatif terdakwa, pengakuan, atau belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor-faktor ini dapat menurunkan berat tuntutan.

Selain itu, pidana denda Rp 800 juta memang terlihat signifikan secara nominal, tetapi subsider 170 hari kurungan memunculkan perdebatan mengenai daya cegah atau deterrent effect dalam perkara peredaran obat keras.

5. Perspektif Penegakan Hukum dan Kepentingan Publik

Dari sudut pandang kebijakan penegakan hukum, tuntutan ini juga mencerminkan dinamika penerapan undang-undang baru, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHP terbaru. Transisi regulasi sering memengaruhi cara pasal dikonstruksikan dan dituntut.

Namun demikian, persepsi publik tetap menjadi faktor penting. Dalam perkara yang menyangkut obat keras dan potensi dampak kesehatan masyarakat, ekspektasi hukuman sering kali lebih tinggi dibandingkan perkara dengan dampak individual.

Perdebatan mengenai ringan atau tidaknya tuntutan dalam perkara Ahmad Rifqi pada akhirnya akan diuji melalui putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026. Putusan tersebut akan menjadi indikator apakah pendekatan jaksa dinilai tepat atau justru perlu dikoreksi melalui vonis yang berbeda.

The Nurak News akan terus mengawal perkembangan perkara ini dalam kerangka penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ikuti pembaruan kami untuk mendapatkan analisis lanjutan dan konteks hukum yang lebih mendalam. ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *