Press "Enter" to skip to content

Analisis Awal Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Sby: Konteks Hukum dan Faktor Penilaian Tuntutan yang Dianggap Lebih Rendah

TheNurakNews.id, 3 Maret 2026, 3.26 WIB

Surabaya, TheNurakNews.id — Belasan ribu butir obat keras dan sejumlah barang bukti narkotika menjadi pusat perhatian dalam perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, namun tuntutan pidana yang diajukan justru memunculkan pertanyaan publik: apakah hukuman 3 tahun 4 bulan penjara sudah proporsional dengan skala perbuatannya?

Perkara ini menjerat terdakwa Ahmad Rifqi alias Breng bin Moch Rawi dengan dakwaan tindak pidana terkait kepemilikan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, serta unsur tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman. Dalam surat tuntutan, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Skala Barang Bukti dan Struktur Dakwaan

Dari data persidangan, jumlah barang bukti yang disita tergolong besar. Tercatat:

  • 5690 butir pil berlogo ”Y” dalam 569 bungkus plastik klip;
  • 4200 butir pil dalam tas plastik merah;
  • 5000 butir pil dalam lima botol plastik bertuliskan “VIT TERNAK”;
  • 80 butir Trihexyphenidyl;
  • Dua paket kristal putih dengan berat total sekitar 0,476 gram;
  • Sejumlah alat hisap, telepon genggam, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan.

Secara kuantitatif, total pil berlogo ”Y” yang diduga obat keras jenis Yarindo mencapai 14.890 butir. Angka ini menjadi salah satu alasan munculnya persepsi bahwa perkara ini bukan sekadar kepemilikan terbatas, melainkan berindikasi peredaran dalam skala signifikan.

Namun, seluruh rangkaian perbuatan tersebut ditarik dalam satu konstruksi tuntutan pidana tunggal, dengan ancaman pidana yang pada akhirnya dituntut selama 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 170 hari kurungan

Mengapa Tuntutan Dinilai Lebih Rendah?

Terdapat beberapa faktor hukum yang dapat menjelaskan munculnya penilaian bahwa tuntutan tersebut relatif ringan.

Pertama, dari perspektif publik, terdapat jarak antara jumlah barang bukti dan lamanya pidana penjara. Dalam praktik peradilan pidana, semakin besar kuantitas dan potensi dampak sosial suatu peredaran obat ilegal, semakin tinggi ekspektasi hukuman yang dianggap layak.

Kedua, jaksa kemungkinan menerapkan prinsip proporsionalitas (proportionality principle), yakni keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan pidana yang dimohonkan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tuntutan tidak hanya mempertimbangkan jumlah barang bukti, tetapi juga kualitas pembuktian, peran terdakwa, serta kemungkinan adanya faktor yang meringankan.

Ketiga, penggunaan pasal yang dikonstruksikan secara kumulatif namun dituntut dalam satu paket pidana bisa berdampak pada tidak maksimalnya akumulasi hukuman. Secara teoritis, jika setiap perbuatan didorong dalam konstruksi kumulasi yang lebih luas, potensi pidana bisa lebih tinggi. Akan tetapi, jaksa sering mempertimbangkan risiko pembuktian (evidential risk) dan konsistensi argumentasi di persidangan.

Keempat, pidana denda sebesar Rp 800 juta memang terlihat besar secara nominal, tetapi subsider pengganti 170 hari penjara memunculkan diskursus tersendiri mengenai efektivitas efek jera (deterrent effect). Dalam konteks penegakan hukum terhadap peredaran obat keras, isu ini kerap menjadi perdebatan.

Konteks Sosial dan Kepentingan Publik

Perkara ini tidak berdiri dalam ruang hampa. Peredaran obat keras tanpa izin edar memiliki implikasi terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda dan kelompok rentan. Karena itu, setiap tuntutan dan putusan dalam perkara sejenis selalu dibaca sebagai indikator komitmen penegakan hukum.

Sebagai media berbasis Surabaya dengan slogan Konteks untuk Publik, The Nurak News memandang penting untuk menempatkan perkara ini dalam kerangka yang lebih luas: bukan hanya soal angka hukuman, tetapi juga soal konsistensi penerapan undang-undang dan arah kebijakan penegakan hukum di tingkat daerah.

Agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026. Putusan tersebut akan menjadi titik krusial untuk menilai apakah majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa atau mengambil pertimbangan berbeda.

The Nurak News akan terus memantau dan menyajikan perkembangan perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Sby secara kontekstual agar publik memperoleh gambaran utuh sebelum dan sesudah putusan dibacakan. ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *