TheNurakNews.id, 15 Maret 2026, 17.23 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Riwayat perkara narkotika nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Sby di sistem pengadilan menunjukkan urutan tanggal yang tidak sepenuhnya kronologis. Namun penelusuran The Nurak News menemukan bahwa kondisi tersebut lebih berkaitan dengan pola pencatatan administrasi perkara dalam sistem digital pengadilan, bukan kesalahan dalam proses persidangan.
Penelusuran dilakukan terhadap data perkara yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang digunakan oleh pengadilan di seluruh Indonesia untuk menyediakan akses publik terhadap informasi perkara.
Dalam riwayat perkara tersebut terdapat entri tahapan persidangan pada 11 Maret 2026, sementara tahapan tuntutan jaksa tercatat pada 25 Februari 2026. Jika dilihat dari daftar yang ditampilkan dalam sistem, urutan tanggal tersebut tampak tidak tersusun berdasarkan kronologi waktu.
Namun berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap struktur data perkara, urutan tersebut kemungkinan terjadi karena sistem menampilkan tahapan berdasarkan kategori administrasi yang diinput, bukan selalu berdasarkan urutan waktu kejadian persidangan.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan terdakwa Abdul Rahman Wahid bin H. Sulaiman yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara narkotika.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar kepada terdakwa karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Riwayat perkara juga menunjukkan bahwa proses administrasi awal perkara dilakukan pada 5 Februari 2026, yang meliputi pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, serta penetapan hari sidang pertama.
Sidang pertama kemudian tercatat berlangsung pada 12 Februari 2026. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan perkara, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pada 25 Februari 2026 sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan pada 11 Maret 2026.
Dalam sistem administrasi perkara pengadilan, data seperti jadwal sidang, tahapan proses hukum, serta putusan biasanya dicatat secara bertahap oleh petugas kepaniteraan. Karena itu, urutan yang muncul dalam riwayat perkara tidak selalu identik dengan urutan kronologis persidangan di ruang sidang.
Bagi publik, sistem SIPP menjadi salah satu sumber utama untuk memantau jalannya perkara di pengadilan. Ketepatan dan keterbukaan informasi dalam sistem ini menjadi penting karena memungkinkan masyarakat mengakses perkembangan perkara secara langsung.
Sebagai media yang mengusung slogan Konteks untuk Publik, The Nurak News terus memantau data perkara di pengadilan untuk memastikan bahwa informasi yang tersedia bagi masyarakat dapat dipahami secara utuh dan proporsional.
Pembaca yang ingin mengikuti perkembangan perkara di pengadilan dapat memanfaatkan sistem informasi perkara yang tersedia secara terbuka melalui situs resmi pengadilan. ***








Be First to Comment