TheNurakNews.id, 31 Maret 2026, 10.47 WIB
Jawa Timur, TheNurakNews.id — Di balik keputusan pemerintah menahan kenaikan cukai rokok pada 2026, industri hasil tembakau di Jawa Timur justru memasuki fase yang lebih kompleks: stabil di permukaan, tetapi menyimpan tekanan serius di tingkat kabupaten dan kota.
Provinsi ini masih menjadi tulang punggung industri rokok nasional, dengan kontribusi lebih dari 57 persen produksi dan lebih dari 60 persen penerimaan cukai nasional. Daerah seperti Malang, Kediri, Pasuruan, Surabaya, hingga Sumenep terus menjadi episentrum produksi, dari skala UMKM sigaret kretek tangan (SKT) hingga pabrikan besar.
Namun, stabilitas yang terlihat itu tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Kebijakan tidak menaikkan cukai pada 2026 memberi ruang napas bagi industri, tetapi belum menjadi solusi atas tekanan struktural yang telah menumpuk dalam beberapa tahun terakhir. Pandangan ini sejalan dengan sikap pelaku industri yang disampaikan melalui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia yang menekankan pentingnya stabilitas kebijakan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
Tekanan Berlapis di Tingkat Daerah
Di berbagai sentra produksi, tekanan paling nyata muncul dari kombinasi faktor ekonomi dan kebijakan. Pabrik rokok skala menengah, khususnya segmen sigaret kretek mesin (SKM), menghadapi ancaman efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Sekitar puluhan ribu pekerja dilaporkan berada dalam posisi rentan akibat perubahan struktur cukai dan penurunan produksi sejak akhir 2025.
Pada saat yang sama, daya beli masyarakat yang melemah mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang lebih murah. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga cerminan distorsi pasar yang semakin dalam.
Di wilayah seperti Madura dan kawasan tapal kuda, peredaran rokok ilegal bahkan disebut masih masif. Penindakan yang dilakukan aparat menunjukkan angka tinggi, tetapi belum mampu memutus rantai distribusi secara menyeluruh.
Industri rokok legal di Jawa Timur saat ini tidak hanya bersaing di pasar, tetapi juga menghadapi tekanan dari distribusi rokok ilegal yang semakin adaptif.
Dilema Kebijakan: Menjaga Industri atau Mengendalikan Konsumsi
Pemerintah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, industri hasil tembakau adalah sektor strategis yang menyerap tenaga kerja besar dan menjadi sumber utama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah.
Pada 2026, Jawa Timur menerima alokasi sekitar Rp1,85 triliun, yang digunakan untuk bantuan sosial, perlindungan buruh, hingga pemberdayaan petani tembakau.
Namun di sisi lain, tekanan dari aspek kesehatan publik dan regulasi non-fiskal terus meningkat. Industri menghadapi lebih dari ratusan aturan, mulai dari pembatasan kadar TAR dan nikotin hingga ketentuan kemasan, yang dinilai mempersempit ruang gerak produksi.
Kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menekankan bahwa kebijakan cukai perlu diimbangi dengan pengendalian rokok ilegal agar tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk non-cukai.
Ketegangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan ini menjadikan kebijakan cukai tidak lagi sekadar instrumen fiskal, tetapi juga arena tarik-menarik kepentingan.
UMKM Rokok: Antara Harapan dan Realitas
Pemerintah mendorong penguatan sekitar 165 pabrik rokok SKT UMKM sebagai strategi menjaga ekonomi kerakyatan. Program ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi ketergantungan pada industri besar.
Selain itu, pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), seperti di Sumenep, menjadi pendekatan untuk menarik produsen kecil masuk ke sistem legal.
Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Banyak pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala perizinan, modal, hingga akses pasar. Di sisi lain, sebagian produsen ilegal justru tetap bertahan karena biaya produksi yang jauh lebih rendah.
Dampak ke Hulu: Petani Tembakau Tertekan
Tekanan industri tidak berhenti di pabrik. Penurunan produksi rokok berdampak langsung pada berkurangnya serapan tembakau dari petani. Akibatnya, harga tembakau di sejumlah daerah mengalami penurunan.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana rantai industri tembakau saling terhubung, dan gangguan di sektor hilir dapat dengan cepat merambat ke hulu.
Normalisasi atau Ilusi?
Secara makro, industri rokok di Jawa Timur pada 2026 diproyeksikan memasuki fase normalisasi setelah tekanan berat pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, indikator di tingkat daerah menunjukkan bahwa proses ini belum sepenuhnya stabil.
Normalisasi yang terjadi lebih menyerupai penyesuaian sementara, bukan pemulihan menyeluruh.
Dalam konteks inilah, The Nurak News melihat bahwa narasi ”stabilitas industri” perlu dibaca secara kritis. Stabilitas tanpa penyelesaian akar masalah hanya akan memperpanjang siklus tekanan yang sama di masa mendatang.
Menunggu Arah Kebijakan yang Lebih Tegas
Tanpa pembenahan menyeluruh, mulai dari penegakan hukum terhadap rokok ilegal, penyederhanaan regulasi, hingga perlindungan tenaga kerja, industri rokok Jawa Timur berisiko terus berada dalam kondisi stagnan yang rapuh.
Bagi daerah, pertaruhannya bukan hanya pada penerimaan cukai, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi lokal yang selama ini bergantung pada sektor ini.
Untuk pembaca, memahami kompleksitas ini menjadi penting agar tidak terjebak pada narasi tunggal tentang industri rokok sebagai ”penyelamat ekonomi” atau ”beban kesehatan”, melainkan sebagai sektor dengan dilema struktural yang belum terselesaikan. ***






Be First to Comment