1. Fungsi dan Tujuan
Rubrik Kontak disediakan sebagai sarana resmi bagi publik untuk berkomunikasi dengan redaksi The Nurak News. Rubrik ini bertujuan memastikan bahwa media dapat dihubungi secara terbuka, jelas, dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas pers.
Rubrik ini tidak memuat kebijakan editorial, etika, maupun prosedur jurnalistik, melainkan berfungsi sebagai titik temu antara media dan publik.
2. Ruang Lingkup Komunikasi
Melalui rubrik Kontak, publik dapat menyampaikan: (a) Pertanyaan umum mengenai The Nurak News; (b) Tanggapan, kritik, dan masukan terhadap pemberitaan; (c) Permohonan hak jawab atau hak koreksi, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan (d) Kepentingan komunikasi lain yang relevan dengan kegiatan jurnalistik dan pengelolaan media.
Kontak ini tidak digunakan untuk kepentingan di luar aktivitas jurnalistik dan pengelolaan media.
3. Informasi Kontak Redaksi
Untuk keperluan komunikasi resmi, publik dapat menghubungi The Nurak News melalui:
Alamat Redaksi: Jalan Ploso Timur III B Nomor 45 A, RT 010, RW 009, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Kode Pos 60133.
Alamat redaksi saat ini menggunakan alamat domisili pribadi sebagai bagian dari fase perintisan media.
Alamat Surat Elektronik (Email): Redaksi.TheNurakNews@proton.me.
Email ini digunakan untuk komunikasi redaksional, termasuk penyampaian hak jawab, koreksi, serta korespondensi institusional.
Alamat surat elektronik tersebut berfungsi sebagai alamat komunikasi resmi sementara pada tahap awal pengembangan The Nurak News. Penggunaannya dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas komunikasi redaksi hingga tersedianya alamat email berbasis domain resmi media.
Setelah alamat email domain resmi dioperasikan, alamat Proton Mail ini tetap dipertahankan sebagai alamat cadangan guna memastikan keberlangsungan komunikasi dan akses publik kepada redaksi.
4. Prinsip Penanganan Komunikasi
Setiap pesan yang masuk melalui kanal kontak akan: (a) Diterima sebagai bentuk partisipasi publik; (b) Dipelajari dan ditindaklanjuti secara proporsional; dan (c) Diproses dengan mempertimbangkan relevansi, etika, dan kepentingan publik.
Redaksi berupaya menanggapi setiap komunikasi secara wajar, meskipun keterbatasan sumber daya pada tahap awal pengembangan media dapat memengaruhi waktu respons.
5. Penegasan Batas Fungsi
Rubrik Kontak tidak berfungsi sebagai: (a) Ruang debat publik terbuka; (b) Pengganti mekanisme hukum; dan (c) Media promosi atau komersial.
Setiap komunikasi diharapkan disampaikan dengan itikad baik dan bahasa yang patut. ***