- Kedudukan dan Ruang Lingkup
The Nurak News merupakan media berita daring (media siber) yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik melalui platform digital. Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberitaan dan pengelolaan konten jurnalistik di lingkungan The Nurak News.
Pedoman ini berfungsi sebagai aturan operasional yang mengatur praktik jurnalistik media daring, serta sebagai bentuk akuntabilitas redaksi kepada publik.
2. Prinsip Umum Pemberitaan
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, The Nurak News berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) Mengutamakan akurasi dan verifikasi dalam setiap pemberitaan; (b) Menjunjung tinggi keberimbangan dan keberagaman sudut pandang; (c) Menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan lain; dan (d) Tidak mengorbankan ketepatan demi kecepatan publikasi.
Setiap informasi yang dipublikasikan merupakan hasil kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan tanggung jawab profesional.
3. Proses Produksi dan Publikasi Berita
Berita yang dimuat di The Nurak News disusun melalui tahapan pengumpulan data dan informasi, verifikasi sumber, penulisan, serta penyuntingan sebelum dipublikasikan.
Dalam praktik media siber, redaksi menyadari bahwa perkembangan informasi dapat berlangsung cepat dan dinamis. Oleh karena itu, pembaruan informasi dimungkinkan sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.
4. Ralat, Koreksi, dan Pembaruan Berita
The Nurak News mengakui bahwa kesalahan dapat terjadi dalam proses jurnalistik. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, redaksi akan: (a) Melakukan ralat atau koreksi secara terbuka dan proporsional; (b) Menyampaikan koreksi dengan cara yang mudah dikenali oleh pembaca; dan (c) Tidak menghapus berita tanpa penjelasan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum dan etika.
Pembaruan berita dilakukan untuk melengkapi atau memperbarui informasi, tanpa menghilangkan konteks awal peristiwa.
5. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan The Nurak News berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi.
Redaksi berkomitmen untuk: (a) Menerima permohonan hak jawab dan hak koreksi secara terbuka; (b) Menilai permohonan tersebut secara profesional dan berimbang; dan (c) Memuat hak jawab atau koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam praktik pers nasional.
Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dipandang sebagai bagian penting dari tanggung jawab sosial pers.
6. Konten Buatan Pengguna
Apabila The Nurak News menyediakan ruang partisipasi publik, seperti kolom komentar atau kiriman pembaca, redaksi berhak melakukan moderasi terhadap konten yang: (a) Melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan; (b) Mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau diskriminasi; dan (c) Bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika publik.
Isi komentar atau konten buatan pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim.
7. Kepatuhan terhadap Ketentuan Pers
Pedoman Media Siber ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam sistem pers Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Pers dan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Dengan adanya pedoman ini, The Nurak News menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan jurnalistik media daring secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. ***