Press "Enter" to skip to content

Tabel Perbandingan Barang Bukti, Pasal, dan Tuntutan dalam Perkara Ahmad Rifqi 110/Pid.Sus/2026/PN Sby

Surabaya, TheNurakNews.id — Belasan ribu butir obat keras dan sejumlah barang bukti narkotika menjadi dasar tuntutan 3 tahun 4 bulan penjara dalam perkara Ahmad Rifqi 110/Pid.Sus/2026/PN Sby, sebuah kontras angka yang memicu perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman.

Sebagai bagian dari liputan berbasis data The Nurak News pada rubrik Hukum – Peradilan dan Putusan, berikut adalah ringkasan terstruktur yang memetakan hubungan antara jumlah barang bukti, pasal yang dikenakan, dan tuntutan pidana. Penyajian ini bertujuan memberi konteks kuantitatif agar publik dapat menilai sendiri sejauh mana tuntutan dianggap ringan atau sebaliknya.

Ringkasan Data Perkara

Total barang bukti utama dalam perkara ini meliputi:

  • 5.690 butir pil berlogo ”Y” dalam 569 bungkus plastik klip
  • 4.200 butir pil berlogo ”Y” dalam tas plastik
  • 5.000 butir pil berlogo ”Y” dalam lima botol plastik
  • 80 butir Trihexyphenidyl
  • Dua paket kristal putih dengan berat total sekitar 0,476 gram
  • Alat hisap, telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan

Secara kumulatif, jumlah pil berlogo ”Y” mencapai 14.890 butir, belum termasuk jenis lain yang turut disita.

Tabel Perbandingan

Membaca Angka dalam Konteks Hukum

Dari sudut pandang data, terdapat tiga poin penting.

Pertama, skala kuantitatif barang bukti tergolong besar, khususnya untuk pil berlogo ”Y” yang jumlahnya mendekati 15 ribu butir. Dalam praktik peradilan, kuantitas sering menjadi indikator tingkat keseriusan perbuatan.

Kedua, seluruh unsur tersebut dirumuskan dalam satu konstruksi tuntutan tunggal. Artinya, tidak terdapat pemisahan akumulatif yang berdiri sendiri untuk masing-masing jenis pelanggaran, sehingga total pidana tidak dijumlahkan secara terpisah.

Ketiga, pidana penjara 3 tahun 4 bulan berada di rentang menengah jika dibandingkan dengan ancaman maksimum dalam undang-undang yang digunakan. Di sinilah muncul diskursus mengenai apakah pendekatan penuntutan sudah mencerminkan efek jera yang memadai.

Fungsi Data Visual dalam Liputan Peradilan

Penyajian berbasis tabel ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya tuntutan, melainkan untuk memperjelas relasi antara fakta kuantitatif dan respons hukum. Dalam jurnalisme peradilan, transparansi angka menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.

Putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026 akan menjadi variabel penentu berikutnya: apakah angka tuntutan tersebut akan diikuti, dikurangi, atau justru diperberat dalam amar putusan.

The Nurak News akan terus menyajikan pembaruan dan analisis lanjutan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara Ahmad Rifqi 110/Pid.Sus/2026/PN Sby serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Surabaya.

Ikuti perkembangan selanjutnya untuk memahami bagaimana data, pasal, dan putusan akhirnya bertemu dalam satu kesimpulan hukum yang final. ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *