Press "Enter" to skip to content

John Grisham dan ”Rogue Lawyer”: Fiksi sebagai Kritik Telanjang atas Sistem Hukum yang Cacat

Ilustrasi editorial menampilkan John Grisham dengan novel ”Rogue Lawyer”, dipadukan dengan visual ruang sidang sebagai simbol kritik terhadap sistem peradilan yang mengutamakan prosedur dibanding keadilan substantif.

Surabaya, TheNurakNews.id — Di tengah implementasi KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, sosok John Grisham kembali relevan dibaca bukan sekadar sebagai novelis hukum, melainkan sebagai kritikus tajam atas sistem peradilan yang ia nilai gagal melindungi kebenaran. Melalui novelnya, Rogue Lawyer (2015), Grisham menghadirkan potret gelap hukum yang tidak lagi berdiri di atas keadilan, melainkan kekuasaan.

Pendekatan ini bukan kebetulan. Ia lahir dari pengalaman langsung Grisham sebagai advokat kriminal selama satu dekade di Mississippi, Amerika Serikat, serta keterlibatannya dalam Innocence Project, organisasi yang fokus membebaskan korban salah hukum melalui bukti DNA (deoxyribonucleic acid, materi genetik unik yang dapat mengidentifikasi individu secara akurat). Dari dua pengalaman itu, Grisham membangun satu kesimpulan keras: sistem hukum modern bisa tampak sah secara prosedur, tetapi gagal secara substansi.

Sistem yang Menang, Bukan yang Benar

Dalam Rogue Lawyer, tokoh Sebastian Rudd digambarkan sebagai advokat ”liar” yang membela klien-klien yang ditinggalkan sistem. Ia bukan pahlawan hukum konvensional. Ia sinis, agresif, dan kerap melanggar batas etika.

Namun justru di situlah kritik Grisham bekerja.

Rudd hidup dalam dunia di mana polisi digambarkan melakukan penyelidikan ceroboh (sloppy police work atau kerja penyelidikan yang tidak cermat), jaksa mengejar kemenangan (conviction-driven system atau sistem berbasis kemenangan), dan pengadilan lebih menjadi arena strategi ketimbang pencarian kebenaran.

Dalam dunia Rudd, praduga tak bersalah bukan lagi prinsip, melainkan ilusi yang telah lama runtuh.

Grisham secara eksplisit menantang konsep fair trial (persidangan adil), yang dalam praktiknya sering kali tidak pernah benar-benar ada. Keadilan, dalam narasi ini, bukan soal siapa benar, tetapi siapa yang lebih kuat secara institusional.

Dari Advokat ke Kritikus Sistem

Perubahan perspektif Grisham tidak terjadi secara tiba-tiba. Titik baliknya terjadi pada 1984, saat ia menyaksikan kesaksian korban pemerkosaan anak di ruang sidang Mississippi. Momen itu memunculkan pertanyaan moral yang terus membayangi karyanya: bagaimana jika keadilan formal gagal total?

Dari sana lahir A Time to Kill (1989), dan bertahun-tahun kemudian, Rogue Lawyer menjadi evolusi paling radikal dari pemikirannya.

Jika dalam karya awalnya hukum masih bisa diperjuangkan dari dalam sistem, maka dalam Rogue Lawyer, sistem itu sendiri justru menjadi masalah utama.

Keadilan Substantif vs Keadilan Formal

Grisham secara konsisten menempatkan dirinya pada kubu keadilan substantif (substantive justice atau keadilan berbasis hasil/kebenaran nyata), bukan keadilan formal (procedural justice atau keadilan berbasis prosedur).

Dalam logika ini, prosedur tidak lagi sakral jika ia justru melindungi ketidakadilan.

Sebastian Rudd menjadi simbol ekstrem dari posisi tersebut. Ia bersedia menyuap, mengintimidasi, bahkan melanggar hukum jika itu diperlukan untuk menyelamatkan klien yang tidak bersalah.

Ketika sistem sudah lebih dulu “curang”, maka pembangkangan bukan lagi penyimpangan, melainkan respons moral.

Pandangan ini kontroversial, tetapi justru di situlah kekuatan kritik Grisham. Ia tidak menawarkan solusi nyaman, melainkan memperlihatkan dilema nyata yang dihadapi praktisi hukum.

Pengaruh Innocence Project: Fakta yang Lebih Gelap dari Fiksi

Keterlibatan Grisham dalam Innocence Project memperkuat narasi bahwa kesalahan sistem bukan sekadar fiksi. Banyak kasus nyata menunjukkan:

  • Jaksa menyembunyikan bukti yang meringankan (Brady violations);
  • Polisi terjebak dalam tunnel vision (fokus pada satu tersangka tanpa mempertimbangkan bukti lain);
  • Penggunaan junk science (ilmu forensik tidak valid) dalam persidangan.

Dalam buku Framed (2024), Grisham bahkan mengangkat kasus nyata seperti Cameron Todd Willingham yang dieksekusi berdasarkan bukti forensik yang kemudian terbukti salah.

Fakta-fakta ini memperkuat satu pesan utama: sistem hukum tidak hanya bisa gagal, tetapi juga bisa menghancurkan hidup orang yang tidak bersalah.

Relevansi untuk Indonesia 2026

Bagi pembaca Indonesia, terutama dalam konteks KUHP Nasional yang telah berlaku sejak awal 2026 dan mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif), pemikiran Grisham membuka pertanyaan krusial.

Apakah sistem hukum cukup kuat untuk menjamin keadilan substantif, atau justru berisiko terjebak dalam formalitas prosedural?

Narasi Sebastian Rudd mungkin terasa ekstrem, tetapi ia mencerminkan ketakutan universal: ketika hukum tidak lagi dipercaya, maka aktor di dalamnya akan mencari cara lain, termasuk melawan sistem itu sendiri.

Di titik ini, laporan-laporan kontekstual yang dihadirkan The Nurak News menjadi salah satu ruang untuk membantu publik memahami apakah hukum benar-benar bekerja bagi keadilan yang substantif.

Fiksi sebagai ”Obat Keras” bagi Sistem

Grisham menyebut Rogue Lawyer sebagai bentuk strong medicine (obat keras). Ia tidak mencoba memperbaiki citra hukum, tetapi justru membongkarnya.

Sebastian Rudd bukan teladan. Ia adalah gejala.

Gejala dari sistem yang kehilangan kepercayaan publik.

Dan mungkin, seperti yang ditunjukkan Grisham, satu-satunya cara memahami krisis hukum adalah dengan berani melihat sisi paling gelapnya.

Publik perlu terus mengawal dan menguji sistem hukum yang berlaku, agar keadilan tidak berhenti sebagai prosedur, tetapi benar-benar hadir sebagai kenyataan. ***

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *