TheNurakNews.id, 5 April 2026, 10.39 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Setiap awal tahun anggaran, pemerintah daerah di seluruh Indonesia memasuki fase yang sama: mengeksekusi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menentukan arah pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Namun di balik rutinitas administratif itu, tersembunyi dilema strategis yang belum sepenuhnya terpecahkan, antara dorongan percepatan belanja dan risiko sistemik yang terus berulang.
Pengadaan barang dan jasa daerah, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan sekadar proses teknis. Ia adalah tulang punggung pelayanan publik, mulai dari penyediaan fasilitas kesehatan hingga pembangunan infrastruktur dasar. Dalam praktiknya, seluruh proses ini berjalan sepanjang siklus 12 bulan, dimulai dari penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) hingga serah terima hasil pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Namun, ritme tahunan ini justru sering memunculkan tekanan yang kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah didorong mempercepat realisasi belanja agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. Di sisi lain, percepatan tanpa kesiapan matang berisiko melahirkan proyek bermasalah.
Dalam banyak kasus, persoalan utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan lemahnya perencanaan dan kapasitas pelaksana di lapangan.
Antara Regulasi Ketat dan Praktik yang Rentan
Secara normatif, PBJ diatur ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 hingga pembaruan terbaru, yaitu Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Prinsipnya jelas: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaku pengadaan pun terstruktur, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pokja Pemilihan di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Secara sistem, pemerintah juga telah mengadopsi e-procurement melalui LPSE dan e-katalog untuk meminimalkan intervensi manual.
Namun realitas di daerah menunjukkan celah yang tidak kecil. Sejumlah laporan pengawasan publik mengindikasikan bahwa perencanaan sering kali tidak matang. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kerap tidak akurat, spesifikasi teknis terlalu umum atau justru mengarah pada vendor tertentu, dan pengumuman RUP sering terlambat.
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas proyek dan penyerapan anggaran. Proyek tertunda, kontrak molor, bahkan tidak sedikit yang berujung pada sengketa hukum.
Digitalisasi yang Menjanjikan, tapi Belum Merata
Transformasi digital melalui e-purchasing dan katalog elektronik menjadi salah satu harapan utama reformasi PBJ. Dalam beberapa tahun terakhir, tren penggunaan e-katalog meningkat signifikan, karena dinilai mampu mempercepat proses dan mengurangi ruang korupsi.
Selain itu, kebijakan afirmasi produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM juga mulai menunjukkan dampak positif. Pemerintah daerah didorong mengalokasikan belanja untuk pelaku usaha lokal, sehingga PBJ tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga penggerak ekonomi daerah.
Meski demikian, implementasi digitalisasi belum sepenuhnya optimal. Tidak semua daerah memiliki kapasitas SDM dan infrastruktur yang memadai. Bahkan dalam beberapa kasus, e-katalog justru digunakan secara formalitas tanpa perencanaan kebutuhan yang tepat.
Risiko Moral Hazard yang Masih Mengintai
Persoalan paling serius tetap berada pada aspek integritas. Risiko persekongkolan tender, pengaturan pemenang, hingga konflik kepentingan masih menjadi isu laten dalam pengadaan daerah.
Pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebenarnya telah diperkuat, termasuk konsep probity advisor untuk mendampingi proses pengadaan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada independensi dan kapasitas lembaga tersebut.
Ketika pengadaan diposisikan hanya sebagai kewajiban administratif, maka celah penyimpangan akan selalu menemukan jalannya.
Menata Ulang Arah: Dari Administratif ke Strategis
Dalam konteks ini, tantangan terbesar PBJ daerah bukan lagi sekadar kepatuhan prosedural, melainkan transformasi fungsi. UKPBJ, misalnya, didorong menjadi center of excellence yang tidak hanya mengelola tender, tetapi juga berperan strategis dalam perencanaan dan manajemen risiko.
Penguatan SDM menjadi kunci. Sertifikasi, pelatihan berkelanjutan, dan profesionalisasi pelaku pengadaan harus menjadi prioritas, bukan pelengkap. Tanpa itu, digitalisasi dan regulasi hanya akan menjadi kerangka tanpa isi.
Di saat yang sama, transparansi data pengadaan perlu ditingkatkan agar publik dapat berperan sebagai pengawas. Keterbukaan informasi bukan hanya prinsip normatif, tetapi instrumen kontrol sosial yang nyata.
Siklus yang Menentukan
Pada akhirnya, siklus 12 bulan pengadaan daerah bukan sekadar rutinitas tahunan. Ia adalah penentu kualitas belanja publik, efektivitas pembangunan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bagi The Nurak News, memahami pengadaan barang dan jasa berarti membaca arah pembangunan dari hulu. Di sanalah keputusan anggaran diterjemahkan menjadi realitas di lapangan, apakah dalam bentuk jalan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, atau justru proyek mangkrak yang membebani publik.
Tantangannya jelas: bagaimana memastikan setiap rupiah APBD benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan sekadar terserap dalam laporan keuangan.
Publik berhak tahu, dan lebih dari itu, berhak mengawasi. ***






Be First to Comment