OPINI REDAKSI
TheNurakNews.id, Jumat, 4 September 2026 | 09.17 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Negara tidak boleh kalah ketika berhadapan dengan hasil kejahatan, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara yang mengabaikan hukum, hak masyarakat, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Gagasan itu layak ditempatkan dalam konteks yang lebih besar. Indonesia memang membutuhkan kemampuan yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, kejahatan ekonomi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan. Namun, perluasan kemampuan negara untuk mengambil alih aset selalu membawa konsekuensi terhadap hak kepemilikan. Semakin besar kewenangan tersebut, semakin penting pula batas hukum dan mekanisme pengawasannya.
Itulah ukuran yang seharusnya digunakan untuk menilai RUU ini.
Pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuka persoalan yang jauh lebih luas daripada posisi seorang legislator. Rieke mendorong agar perampasan aset dibangun sebagai sistem pemulihan aset nasional yang utuh, dengan kewenangan yang jelas sejak penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset. Rieke juga mengingatkan agar rezim baru tersebut tidak tumpang-tindih dengan hukum pidana dan hukum acara pidana.
Kewenangan Negara Harus Menjawab Persoalan Nyata
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai perangkat hukum untuk melakukan penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset dalam berbagai perkara. KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, OJK, dan lembaga lain menjalankan kewenangan sesuai bidang masing-masing. KPK, misalnya, pernah melaporkan lelang barang rampasan senilai lebih dari Rp42,35 miliar dan menyebut hasilnya disetorkan ke kas negara.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan ketiadaan kemampuan sama sekali. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah mekanisme yang tersebar di berbagai rezim hukum dan lembaga sudah cukup efektif ketika menghadapi aset yang disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, atau bergerak melalui transaksi dan struktur usaha yang kompleks.
Kasus-kasus besar pemulihan aset juga memperlihatkan bahwa pekerjaan negara tidak selesai ketika aset berhasil ditemukan atau disita. Aset harus diamankan, dinilai, dipelihara, dikelola, dijual, atau dikembalikan sesuai ketentuan. Nilai ekonominya pun perlu dijaga sepanjang proses tersebut.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada jumlah aset yang disita atau dirampas. Yang lebih penting adalah apakah aset tersebut benar-benar dapat dipulihkan nilainya dan akhirnya memberikan manfaat kepada negara, korban, atau pihak lain yang secara hukum berhak.
Kekuatan Membutuhkan Batas
Salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU adalah mekanisme perampasan aset tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pelaku, yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Mekanisme seperti ini dapat relevan dalam keadaan tertentu, termasuk ketika proses terhadap pelaku menghadapi hambatan tertentu, tetapi tidak boleh dipahami sebagai kewenangan untuk merampas aset tanpa proses hukum.
Justru karena mekanisme tersebut dapat menyentuh hak kepemilikan tanpa menunggu putusan pidana terhadap seseorang, dasar penggunaannya harus dirumuskan secara ketat. Standar pembuktian, kewenangan pengadilan, hak keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme koreksi harus dapat dipahami publik.
Rieke sendiri menekankan perlunya standar pembuktian dan kontrol pengadilan agar mekanisme tersebut tidak menghasilkan ketidakadilan. Pandangan itu sejalan dengan persoalan mendasar dalam pembentukan hukum: kewenangan yang luar biasa membutuhkan pengamanan hukum yang sepadan.
Masyarakat juga membutuhkan jawaban yang konkret. Apa yang terjadi ketika aset diblokir berdasarkan data yang ternyata keliru? Bagaimana seseorang membuktikan bahwa aset diperoleh secara sah? Siapa yang berwenang mengoreksi kesalahan? Berapa lama proses keberatan berlangsung? Bagaimana posisi pihak ketiga yang membeli atau menerima aset tanpa mengetahui asal-usul yang bermasalah?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut menentukan apakah hukum baru akan memperkuat kepercayaan publik atau justru menciptakan ketidakpastian baru.
Kecepatan Legislasi Tidak Boleh Menggantikan Ketelitian
DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Komisi III telah melakukan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan berbagai kegiatan penyerapan masukan. Pada 27 Agustus, perkembangan penyusunan RUU juga menjadi agenda dalam rapat paripurna DPR.
Target waktu diperlukan agar proses legislasi tidak berlarut-larut. Namun, tenggat politik tidak dapat menggantikan kebutuhan untuk menguji substansi secara cermat.
Pada 1 September, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan draf RUU belum dipublikasikan karena masih dirapikan dan belum melalui Tim Perumus serta Tim Sinkronisasi. DPR menyatakan publikasi akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik.
Pada 2 September, DPR juga menyatakan daftar 13 tindak pidana yang sebelumnya disebut sebagai sasaran perampasan masih dinamis. Cakupan tersebut dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah, termasuk kemungkinan memasukkan perjudian daring.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa substansi RUU masih bergerak. Publik perlu mengetahuinya agar tidak memperlakukan setiap gagasan yang muncul dalam pembahasan sebagai ketentuan yang sudah final.
Keterbukaan dokumen menjadi semakin penting justru ketika substansi masih dapat berubah. Partisipasi publik yang bermakna membutuhkan bahan yang dapat dibaca, diperiksa, dan dikritisi. Transparansi tidak berarti setiap rumusan sementara harus dianggap final; transparansi berarti publik memperoleh informasi yang memadai mengenai apa yang sedang dibahas dan apa yang masih terbuka untuk diperdebatkan.
Data Menentukan Kualitas Kekuasaan
Rieke juga menghubungkan kebutuhan perampasan aset dengan pentingnya data yang akurat dan terintegrasi. Hubungan tersebut patut diperhatikan karena penelusuran aset pada praktiknya dapat membutuhkan hubungan antara identitas, badan usaha, tanah, bangunan, perizinan, perpajakan, transaksi keuangan, dan informasi lain yang berada pada lembaga berbeda.
Tetapi integrasi data tidak sama dengan membuka seluruh data kepada siapa pun.
Ada perbedaan antara integrasi, pertukaran, akses, dan keterbukaan. Data yang dapat digunakan aparat dalam proses hukum dapat memiliki tingkat kerahasiaan yang berbeda dengan data yang layak dipublikasikan kepada masyarakat.
Karena itu, sistem data yang mendukung penelusuran aset harus memiliki sumber yang jelas, standar yang konsisten, mekanisme verifikasi, pembatasan akses, keamanan, pencatatan penggunaan, dan prosedur koreksi. Jika data yang salah dapat memicu tindakan terhadap seseorang atau aset tertentu, kesalahan administratif dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius.
Prinsipnya harus jelas: negara perlu memiliki data yang cukup untuk menegakkan hukum, tetapi penggunaan data tersebut tetap harus berada dalam batas kewenangan dan dapat diaudit.
Surabaya dan Jawa Timur Perlu Melihat Persoalan Ini dari Dekat
Konteks tersebut relevan bagi Surabaya dan Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Provinsi Jawa Timur 2026โ2029 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/361/013/2026 pada 22 Juni 2026.
Surabaya juga mempunyai ekosistem data terbuka yang luas. Portal resmi Open Data Surabaya saat ini menampilkan 1.916 dataset dari 70 organisasi dan 36 kategori.
Ketersediaan tersebut merupakan modal bagi transparansi, tetapi jumlah dataset tidak otomatis menunjukkan bahwa data telah terintegrasi untuk kebutuhan penelusuran aset. Data pemerintah daerah tetap merupakan bagian dari sistem yang lebih luas dan harus dibedakan dari data pertanahan, perpajakan individual, perbankan, transaksi keuangan, kepemilikan manfaat badan usaha, serta data penegakan hukum yang tunduk pada aturan akses masing-masing.
Dalam pengelolaan aset daerah, Surabaya juga baru memperbarui dasar hukumnya melalui Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan tersebut mencakup antara lain kewenangan pengelola, perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan optimalisasi aset.
Dokumen pemerintah Kota Surabaya mencatat 4.495 aset pemerintah pada 2025, dengan 2.391 aset atau 53,19 persen telah bersertifikat. Dokumen yang sama mencatat masih terdapat aset tanah dan bangunan yang belum diamankan secara administratif dan fisik.
Data tersebut tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan bahwa terdapat persoalan pidana dalam pengelolaan aset Surabaya. Sertifikasi merupakan bagian dari tertib administrasi dan kepastian hukum aset. Namun, data tersebut memberikan pelajaran yang relevan untuk pembahasan RUU: kemampuan negara mengenali dan membuktikan identitas suatu aset merupakan fondasi penting bagi setiap kebijakan yang menyangkut kepemilikan.
Bagi pemerintah daerah, pekerjaan rumahnya adalah memastikan pencatatan, sertifikasi, pemanfaatan, dan pengawasan aset berjalan baik. Bagi masyarakat, ruang pengawasannya adalah memastikan informasi mengenai aset publik tersedia sejauh tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh hukum.
Aset yang Dirampas Harus Tetap Bernilai
Perdebatan tentang RUU juga tidak boleh berhenti pada siapa yang berwenang menyita atau merampas. DPR pada akhir Agustus 2026 mulai membahas kemungkinan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan dan rampasan, termasuk pilihan apakah fungsi tersebut tetap berada pada Kejaksaan atau diberikan kepada badan khusus.
Pilihan kelembagaan tersebut harus dinilai berdasarkan fungsi, bukan sekadar nama lembaga. Siapa pun yang diberi tanggung jawab harus mampu menjaga aset, mempertahankan nilainya, mencegah konflik kepentingan, membuka informasi yang memang harus diketahui publik, serta mempertanggungjawabkan setiap hasil pengelolaan.
Tanah, kendaraan, bangunan, saham, perusahaan, kapal, atau aset produktif lainnya mempunyai karakter berbeda. Aset yang telah dirampas tetapi kemudian kehilangan nilai karena buruknya pengelolaan tidak menghasilkan pemulihan yang optimal.
Demikian pula hasil pelelangan harus dapat ditelusuri. Publik berhak mengetahui dasar pengelolaan dan penggunaan hasilnya sesuai batas keterbukaan yang ditentukan hukum.
Hak Pihak Ketiga Tidak Boleh Menjadi Catatan Kaki
Perlindungan pihak ketiga harus ditempatkan sebagai bagian inti dari desain RUU.
Hubungan seseorang dengan suatu aset tidak selalu sederhana. Aset dapat berada dalam kepemilikan perusahaan, diwariskan, dijual, dijadikan jaminan, disewakan, atau berpindah tangan melalui transaksi yang secara formal terlihat sah. Dalam situasi seperti itu, negara membutuhkan kemampuan untuk menelusuri asal-usul aset, sementara pihak yang merasa mempunyai hak sah membutuhkan kesempatan yang efektif untuk menjelaskan dan mempertahankan hak tersebut.
Mekanisme keberatan harus menjawab persoalan praktis, bukan sekadar menyediakan nama prosedur. Dasar pemblokiran harus jelas, kewenangan pengambilan keputusan harus dapat ditelusuri, pemeriksaan keberatan harus memiliki kepastian waktu, dan kesalahan negara harus mempunyai mekanisme pemulihan.
Perlindungan tersebut tidak menghambat pemberantasan kejahatan. Justru mekanisme tersebut menjadi salah satu pembeda antara kewenangan yang sah dan tindakan yang sewenang-wenang.
Kekuasaan yang Layak Dipercaya
The Nurak News memandang kebutuhan terhadap instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan hasil kejahatan sebagai persoalan yang sah dan penting. Namun, keberhasilan RUU tidak dapat dinilai hanya dari seberapa luas kewenangan negara diperbesar.
Hukum yang baik harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus. Negara harus mempunyai kemampuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, sementara masyarakat harus mempunyai kepastian bahwa kekuasaan tersebut memiliki batas yang jelas dan dapat diawasi.
Karena itu, pembahasan RUU perlu memastikan hubungan yang tegas antara kewenangan, bukti, pengadilan, data, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, dan pengawasan. Setiap tahap harus mempunyai penanggung jawab yang jelas. Setiap tindakan harus meninggalkan jejak pertanggungjawaban. Setiap kesalahan harus memiliki jalan koreksi.
Bagi DPR dan pemerintah, target penyelesaian harus berjalan bersama keterbukaan dan ketelitian. Bagi pemerintah daerah, penguatan tata kelola aset dan data perlu dipandang sebagai bagian dari kesiapan administrasi negara. Bagi masyarakat, pengawasan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah aset hasil kejahatan telah dirampas, tetapi juga bagaimana aset ditemukan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana aset dikelola, ke mana hasilnya dikembalikan, dan apa yang terjadi jika negara melakukan kesalahan.
Rieke Diah Pitaloka telah menjadikan pemulihan aset, pengawasan, perlindungan hak, dan kualitas data sebagai bagian dari percakapan mengenai RUU ini. Gagasan tersebut patut diuji secara terbuka dalam proses legislasi, sebagaimana seluruh gagasan lain yang menyangkut kewenangan negara.
Pada akhirnya, ukuran RUU Perampasan Aset bukan sekadar seberapa kuat negara dapat mengambil kembali kekayaan yang berasal dari kejahatan. Ukurannya adalah apakah negara dapat melakukan semua itu dengan hukum yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, data yang dapat dipercaya, proses yang adil, pengelolaan yang transparan, dan pengawasan yang efektif.
Negara harus kuat menghadapi kejahatan. Negara juga harus kuat mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada publik.
Masyarakat berhak mengawal pembahasan RUU ini dengan membaca dokumen, menguji data, mempertanyakan kewenangan, dan menilai setiap rumusan berdasarkan kepentingan publik. Hukum yang layak dipercaya bukan hukum yang memberi negara kekuasaan tanpa batas, melainkan hukum yang membuat kekuasaan negara efektif sekaligus tetap berada di bawah pengawasan hukum. ***

Be First to Comment