TheNurakNews.id, 2 April 2026, 10.11 WIB
Jakarta, TheNurakNews.id — Industri hasil tembakau (IHT) nasional memasuki 2026 dalam kondisi tertekan. Di satu sisi, pemerintah memperketat regulasi demi kepentingan kesehatan publik. Di sisi lain, pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menghadapi lonjakan rokok ilegal yang menggerus pasar legal secara signifikan.
Data terbaru menunjukkan kontraksi nyata. Produksi rokok legal diproyeksikan turun sekitar 3 persen pada 2025 dan dampaknya berlanjut hingga 2026. Pada saat yang sama, jumlah pabrik rokok menyusut drastis, dari sekitar 5.000 unit usaha menjadi hanya sekitar 1.700-an, didominasi industri kecil dan menengah. Situasi ini menggambarkan tekanan struktural yang tidak lagi bersifat sementara.
Industri legal kini tidak hanya menghadapi beban regulasi dan cukai, tetapi juga bersaing dengan pasar ilegal yang tumbuh akibat disparitas harga ekstrem.
Gappri menilai kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan jurang harga yang lebar. Rokok legal dijual di kisaran Rp27 ribu hingga Rp30 ribu, sementara rokok ilegal bisa beredar hanya sekitar Rp12 ribu. Selisih ini bukan sekadar angka, melainkan insentif ekonomi yang mendorong pergeseran konsumsi ke produk ilegal.
Di sisi regulasi, keberatan industri terfokus pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta rencana aturan turunan seperti kemasan polos tanpa merek (plain packaging). Bagi Gappri, kebijakan ini tidak hanya menekan identitas produk, tetapi juga berpotensi membingungkan konsumen dan melemahkan daya saing industri legal.
Namun, pemerintah memiliki pertimbangan berbeda. Agenda pengendalian konsumsi tembakau, khususnya di kalangan anak dan remaja, menjadi prioritas utama. Instrumen fiskal seperti cukai tetap dipertahankan sebagai alat pengendali sekaligus sumber penerimaan negara yang signifikan, yang pada 2024 mencapai lebih dari Rp216 triliun.
Di sinilah dilema strategis itu mengeras. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator kesehatan, tetapi juga sebagai penerima manfaat fiskal dari industri yang sama.
Kebijakan tembakau Indonesia kini berada di titik tarik-menarik antara perlindungan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi industri padat karya.
Sebagai respons, Gappri mengintensifkan advokasi. Mereka mendorong deregulasi, meminta pelibatan dalam penyusunan roadmap IHT 2025–2029, serta mengusulkan kebijakan cukai yang lebih moderat dan terukur. Upaya ini juga disertai dukungan terhadap penindakan rokok ilegal melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah, meski tidak sepenuhnya mengakomodasi tuntutan industri, mulai menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2026 menjadi sinyal kompromi, memberi ruang konsolidasi bagi pelaku usaha yang tertekan. Selain itu, pendekatan terhadap rokok ilegal tidak lagi semata represif, tetapi juga mencakup strategi integrasi melalui penyesuaian struktur tarif.
Meski demikian, persoalan mendasar belum terselesaikan. Industri tetap menghadapi ketidakpastian kebijakan, sementara tekanan terhadap tenaga kerja di sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT) terus meningkat. Petani tembakau dan cengkeh juga berada dalam posisi rentan akibat potensi penurunan serapan bahan baku.
Dalam lanskap ini, posisi Indonesia menjadi unik sekaligus kompleks. Tidak banyak negara yang memiliki ketergantungan fiskal sekaligus sosial terhadap industri tembakau sebesar Indonesia.
Bagi publik, isu ini bukan sekadar soal rokok. Ini adalah soal keseimbangan kebijakan, antara kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan sosial.
The Nurak News mencatat, tanpa desain kebijakan yang lebih presisi dan partisipatif, risiko yang muncul bukan hanya penurunan produksi legal, tetapi juga ekspansi pasar ilegal yang semakin sulit dikendalikan.
Pada akhirnya, pertanyaan kunci tetap terbuka: apakah negara mampu merumuskan kebijakan tembakau yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil bagi seluruh ekosistem yang terlibat? ***








Be First to Comment