TheNurakNews.id, Minggu, 10 Mei 2026 | 04.23 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Ribuan warga masih mengantre untuk mendapatkan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Surabaya. Namun di saat kebutuhan hunian murah terus meningkat, Pemerintah Kota Surabaya justru menghadapi persoalan lain di dalam rusunawa yang sudah ada: tunggakan sewa, dugaan alih tangan unit secara ilegal, hingga penghuni yang dinilai tidak lagi masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Situasi itu menjadi latar munculnya penataan ulang sistem hunian vertikal melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Regulasi baru tersebut mendorong evaluasi besar terhadap pola pengelolaan rusunawa di Surabaya, mulai dari validasi penghuni, masa tinggal, hingga mekanisme relokasi.
Bagi pemerintah, langkah ini dianggap penting untuk memastikan subsidi hunian benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Namun bagi sebagian penghuni, kebijakan baru itu juga memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan tempat tinggal mereka di tengah tekanan ekonomi perkotaan.
Selama bertahun-tahun, rusunawa menjadi salah satu instrumen sosial penting di Surabaya. Hunian vertikal ini tidak hanya dipakai untuk menekan pertumbuhan kawasan kumuh, tetapi juga menjadi tempat tinggal bagi pekerja informal, buruh harian, hingga keluarga berpenghasilan rendah yang kesulitan mengakses rumah tapak.
Persoalannya, kapasitas rusunawa dinilai tidak lagi sebanding dengan kebutuhan. Antrean pemohon disebut telah mencapai lebih dari 10 ribu keluarga, sementara pemerintah menemukan sejumlah unit justru ditempati warga yang dianggap sudah lebih mapan secara ekonomi.
Di beberapa rusunawa lama, pemerintah juga menemukan indikasi penyalahgunaan unit. Ada unit yang diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa prosedur resmi, ada pula penghuni yang tidak lagi sesuai dengan syarat penerima subsidi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot Surabaya menerapkan aturan baru berupa pembatasan masa tinggal maksimal 12 tahun di rusunawa subsidi. Kebijakan ini dimaksudkan agar terjadi perputaran unit untuk warga MBR lain yang masih mengantre.
Namun kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sederhana.
Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan rusunawa kembali tepat sasaran. Di sisi lain, pengetatan aturan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi warga yang belum memiliki kesiapan ekonomi untuk berpindah ke hunian non-subsidi.
The Nurak News mencatat bahwa persoalan rusunawa di Surabaya kini tidak lagi semata menyangkut pembangunan fisik gedung. Persoalan utamanya mulai bergeser ke arah keberlanjutan sistem hunian sosial di tengah kenaikan biaya hidup perkotaan.
Untuk menjawab persoalan itu, Pemkot Surabaya mulai mendorong skema transisi menuju rusunami atau rumah susun sederhana milik. Proyek tersebut direncanakan dibangun di beberapa kawasan seperti Tambakwedi, Ngagel, Rungkut, dan Sememi.
Rusunami diposisikan sebagai solusi bagi penghuni rusunawa yang dianggap telah mengalami peningkatan ekonomi. Pemerintah menawarkan konsep hunian dua kamar dengan harga yang disebut lebih terjangkau dibanding apartemen komersial.
Meski demikian, perpindahan dari rusunawa subsidi menuju hunian milik tetap menimbulkan tantangan tersendiri. Sebab, biaya kepemilikan tentu berbeda dengan tarif rusunawa subsidi yang selama ini relatif murah.
Kondisi tersebut membuat proses transisi membutuhkan pendekatan yang hati-hati agar tidak justru mendorong warga kembali mencari hunian informal dengan kualitas lingkungan yang lebih rendah.
Di tengah penataan itu, pemerintah juga menjalankan langkah penegakan aturan. Penghuni yang melanggar ketentuan dapat menerima Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali sebelum dilakukan pengosongan unit.
Penindakan itu berjalan bersamaan dengan kebijakan sosial berupa pemutihan denda tunggakan sewa dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2026. Lebih dari 5.200 penghuni mendapatkan penghapusan denda sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga.
Pendekatan ganda tersebut memperlihatkan arah kebijakan Pemkot Surabaya: memberi ruang relaksasi sosial bagi penghuni yang kesulitan ekonomi, tetapi tetap memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan fasilitas publik.
Pemerintah juga mulai memperkuat sistem digital melalui aplikasi e-rusun yang diintegrasikan dengan data kependudukan dan data MBR. Sistem pembayaran elektronik atau e-payment diterapkan untuk meningkatkan transparansi administrasi dan memudahkan pembayaran sewa.
Beberapa rusunawa lama seperti Wonorejo di kawasan Rungkut dan Gunungsari disebut menjadi titik yang membutuhkan perhatian khusus karena kepadatan penghuni, antrean panjang, dan persoalan administrasi.
Di balik seluruh penataan tersebut, terdapat kenyataan bahwa rusunawa bukan sekadar proyek infrastruktur. Bagi banyak keluarga, rusunawa adalah ruang bertahan hidup di tengah harga tanah dan biaya sewa kota yang terus meningkat.
Karena itu, keberhasilan evaluasi rusunawa tidak hanya diukur dari berapa banyak unit yang berhasil ditertibkan atau berapa besar tunggakan yang berhasil ditekan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kebijakan tersebut tetap menjaga akses warga berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak, aman, dan manusiawi.
Transformasi sistem hunian vertikal di Surabaya tampaknya memang sulit dihindari. Namun tantangan terbesarnya bukan hanya membangun lebih banyak rusunami atau memperketat regulasi, melainkan memastikan bahwa penataan kota tetap memberi ruang hidup yang realistis bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. ***








Be First to Comment