TheNurakNews.id, 28 April 2026, 16.54 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Pagi belum sepenuhnya meninggi ketika ribuan pengemudi ojek online (ojol) mulai memadati ruas jalan dari Bundaran Waru hingga Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/4/2026). Lalu lintas tersendat, klakson bersahutan, dan sebagian warga memilih memutar arah. Namun di balik kepadatan itu, ada persoalan yang lebih padat: ketimpangan pendapatan yang belum terselesaikan, serta relasi kuasa yang timpang antara driver dan aplikator.
Sekitar 3.000 pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Dobrak (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) Jatim bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura. Mereka datang bukan sekadar membawa massa, tetapi membawa akumulasi kekecewaan yang telah berulang kali disuarakan. Tuntutan mereka jelas dan terukur: tarif yang adil, regulasi yang tegas, serta sanksi nyata bagi aplikator yang melanggar.
Aksi ini dipimpin oleh perwakilan aliansi, termasuk humas David Walalangi, yang menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mengganggu publik, melainkan untuk mengembalikan hak ekonomi para pengemudi.
”Kami ingin aturan ditegakkan, bukan diabaikan,” menjadi garis besar pesan yang dibawa dalam aksi tersebut.
Tarif, Regulasi, dan Ketimpangan yang Berulang
Di jantung tuntutan massa terdapat persoalan klasik yang belum kunjung usai: tarif dan potongan aplikasi. Para pengemudi menuntut penerapan kembali tarif bersih sesuai ketentuan pemerintah daerah, yakni Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi di Provinsi Jawa Timur.
Namun masalah tidak berhenti pada angka tarif. Driver juga mempersoalkan berbagai program aplikator yang dinilai ”ilegal” karena menurunkan pendapatan riil. Dalam praktiknya, potongan komisi disebut kerap melampaui batas wajar, bahkan di atas 10 persen, sehingga menggerus penghasilan harian.
Situasi ini memperlihatkan dilema struktural dalam model gig economy atau ekonomi berbasis kemitraan fleksibel. Di satu sisi, fleksibilitas menjadi daya tarik. Di sisi lain, absennya perlindungan yang kuat menjadikan posisi driver rentan terhadap kebijakan sepihak aplikator.
Karena itu, tuntutan tidak hanya berhenti pada tarif. Massa juga mendesak DPRD Jatim untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur transportasi online, termasuk sanksi administratif hingga pemblokiran bagi aplikator yang melanggar.
Mengapa Aksi Terus Berulang?
Aksi 28 April ini bukan yang pertama, dan besar kemungkinan bukan yang terakhir jika akar masalah tidak disentuh. Ada dua faktor utama yang mendorong aksi terus berulang.
Pertama, lemahnya penegakan aturan yang sudah ada. Meski regulasi tingkat kementerian dan keputusan gubernur telah diterbitkan, implementasinya di lapangan dinilai tidak konsisten. Tanpa sanksi tegas, aturan menjadi sekadar dokumen administratif.
Kedua, status kemitraan antara driver dan aplikator yang sering menjadi celah. Dalam skema ini, driver tidak dianggap sebagai pekerja formal, sehingga intervensi pemerintah terhadap hubungan kerja menjadi terbatas. Akibatnya, ketika terjadi ketimpangan, ruang perlindungan menjadi kabur.
Kondisi ini diperparah oleh praktik perang tarif antar-aplikator yang pada akhirnya dibebankan kepada driver. Diskon kepada konsumen sering kali dibayar dari potongan pendapatan pengemudi.
Aksi Jalanan vs Aksi Data
Menariknya, aksi kali ini menunjukkan upaya pergeseran strategi. Aliansi Dobrak tidak hanya mengandalkan mobilisasi massa, tetapi juga mencoba menjaga ketertiban dan fokus pada substansi tuntutan.
Massa bergerak secara terpusat dari CITO menuju DPRD Jatim dengan pengawalan, tanpa memblokade total jalan. Komunikasi juga dipusatkan melalui perwakilan resmi untuk menghindari disinformasi dan provokasi.
Ini mencerminkan kesadaran baru: di tengah era digital dan transparansi publik, legitimasi perjuangan tidak hanya ditentukan oleh jumlah massa, tetapi juga oleh kekuatan data dan argumentasi.
Namun di sinilah dilema muncul. Aksi jalanan tetap menjadi alat tekanan politik yang efektif, tetapi berisiko kehilangan simpati publik jika berdampak luas pada mobilitas warga. Sebaliknya, pendekatan berbasis data membutuhkan akses, kapasitas, dan ruang dialog yang belum tentu tersedia.
DPRD Jatim di Persimpangan Keputusan
Di sisi lain, DPRD Jawa Timur berada dalam posisi krusial. Mereka tidak hanya menjadi penerima aspirasi, tetapi juga penentu arah kebijakan yang dapat mengubah lanskap transportasi online di daerah.
Desakan untuk menerbitkan Perda bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum. Tanpa regulasi yang kuat, konflik antara driver dan aplikator akan terus berulang dalam siklus yang sama.
Langkah konkret yang dapat diambil mencakup percepatan pembahasan Perda, audit transparansi potongan aplikator, serta fasilitasi mediasi antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan driver.
Selain itu, Dinas Perhubungan dan pemerintah provinsi juga dituntut untuk lebih aktif dalam menegakkan aturan yang sudah ada, termasuk memberikan rekomendasi sanksi kepada otoritas terkait.
Publik di Tengah Tarikan Kepentingan
Di tengah semua ini, publik menjadi pihak yang ikut terdampak. Kemacetan di jalur utama Surabaya-Sidoarjo menjadi konsekuensi langsung dari aksi, sementara ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online membuat isu ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
Di satu sisi, publik membutuhkan layanan yang terjangkau dan efisien. Di sisi lain, keberlanjutan layanan tersebut bergantung pada kesejahteraan para pengemudi.
Di sinilah pentingnya keseimbangan. Perjuangan driver membutuhkan dukungan publik, tetapi dukungan itu hanya akan muncul jika aksi dilakukan secara tertib dan berbasis substansi.
Dari Jalan ke Kebijakan
Aksi 28 April 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan transportasi online bukan sekadar isu tarif, melainkan persoalan kebijakan publik yang kompleks. Ini menyangkut regulasi, keadilan ekonomi, dan masa depan model kerja di era digital.
Bagi The Nurak News, peristiwa ini menegaskan satu hal: aksi turun ke jalan adalah hak konstitusional, tetapi perubahan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kombinasi tekanan publik, argumen berbasis data, dan keberanian politik dalam membuat keputusan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah tuntutan itu valid, melainkan seberapa cepat dan seberapa serius negara meresponsnya.
Jika tidak, jalanan akan kembali penuh, dan persoalan yang sama akan terus berulang, dengan biaya sosial yang semakin besar. ***









Be First to Comment