TheNurakNews.id, Minggu, 17 Mei 2026 | 08.01 WIB
Surabaya, TheNurakNews.id — Pengosongan ruang sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda pada Senin, 4 Mei 2026, tidak hanya memindahkan meja, kursi, atau arsip organisasi. Bagi sebagian seniman, peristiwa itu dianggap sebagai simbol terhapusnya jejak sejarah kebudayaan kota yang telah dibangun selama lebih dari lima dekade.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya memandang langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi kelembagaan untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dari proses itu lahir Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb), lembaga baru yang disebut memiliki cakupan lebih luas dibanding DKS.
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi lebih dari sekadar pergantian nama lembaga. Konflik ini memperlihatkan benturan antara memori kolektif komunitas seni dengan pendekatan birokrasi pemerintahan dalam mengelola kebudayaan.
Ketegangan mulai memuncak ketika Satpol PP Surabaya melakukan pengosongan ruang sekretariat dan galeri DKS di Balai Pemuda pada Senin, 4 Mei 2026. Sepekan kemudian, tepatnya pada Senin, 11 Mei 2026, puluhan pegiat seni dan budaya menggelar aksi demonstrasi dari Balai Pemuda menuju Balai Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.
Mereka menolak pengosongan sekretariat DKS serta mempertanyakan keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang menggantikan lembaga tersebut dengan Dewan Kebudayaan Surabaya.
Tokoh budayawan Taufik Monyong yang ikut mengoordinasikan aksi menilai perubahan kelembagaan itu bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, penghapusan identitas DKS berpotensi memutus kesinambungan sejarah kebudayaan Surabaya yang telah terbentuk sejak 1971.
Bagi sebagian pelaku seni, Balai Pemuda bukan hanya aset milik pemerintah daerah. Kawasan itu selama puluhan tahun berkembang menjadi ruang aktivitas komunitas teater, musik, sastra, dan seni rupa di Surabaya.
Karena itu, pengambilalihan ruang dinilai memiliki makna simbolik yang jauh lebih besar daripada sekadar penataan fasilitas publik.
Di tengah penolakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya tetap melanjutkan restrukturisasi kelembagaan. Pada Jumat, 15 Mei 2026, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menyerahkan Surat Keputusan kepada kepengurusan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026-2029 yang dipimpin Heti Palestina Yunani.
Pemerintah kota menyatakan transformasi tersebut diperlukan agar kebijakan kebudayaan tidak hanya berfokus pada pertunjukan seni, tetapi juga mencakup riset budaya, pemetaan identitas lokal, dokumentasi, hingga regenerasi pelaku seni dan budaya.
Dalam penjelasannya, Pemkot Surabaya menilai Dewan Kebudayaan Surabaya akan menaungi objek pemajuan kebudayaan yang lebih luas, termasuk adat istiadat, bahasa daerah, tradisi, dan pengembangan literasi budaya.
The Nurak News mencatat bahwa perdebatan ini memperlihatkan dua pendekatan berbeda dalam memandang masa depan kebudayaan kota. Pemerintah menekankan penataan kelembagaan dan legitimasi hukum, sementara komunitas seni lebih menyoroti aspek sejarah, independensi ruang kreatif, dan keberlanjutan ekosistem budaya.
Persoalan menjadi sensitif karena Balai Pemuda selama ini tidak hanya dipandang sebagai fasilitas publik, tetapi juga simbol ruang kebudayaan Surabaya. Perubahan pengelolaan ruang tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran tentang arah relasi antara pemerintah dan komunitas seni di masa depan.
Untuk meredam polemik, Pemerintah Kota Surabaya memastikan fasilitas seperti Balai Pemuda, Balai Budaya, taman kota, hingga Hi-Tech Mall tetap dapat digunakan seniman dan budayawan lokal tanpa biaya sewa.
Pemerintah juga menargetkan pertunjukan seni rutin setiap pekan di ruang publik agar karya seniman lebih dekat dengan masyarakat dan wisatawan. Selain itu, Dewan Kebudayaan Surabaya disebut akan menjalankan pendekatan berbasis riset untuk mendukung pemajuan kebudayaan daerah.
Di atas kertas, gagasan tersebut dinilai mampu membuka ruang publik yang lebih luas bagi aktivitas seni dan budaya. Namun, sebagian komunitas seni masih mempertanyakan sejauh mana transformasi kelembagaan itu dapat tetap menjaga independensi ruang kreatif yang selama ini tumbuh secara organik.
Polemik ini menunjukkan bahwa kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan program pemerintah atau fasilitas fisik, tetapi juga menyangkut memori kolektif, identitas kota, dan relasi antara negara dengan komunitas budaya.
Perdebatan mengenai Dewan Kebudayaan Surabaya kemungkinan belum akan berakhir dalam waktu dekat. Namun, dinamika ini menjadi penanda bahwa arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur dan investasi, melainkan juga oleh cara sebuah kota memperlakukan sejarah, ruang budaya, dan para pelaku seninya. ***








Be First to Comment